Mantan Sekda Beberkan Kronologis Hutan Lindung Sampai Berubah Menjadi Kebun Pemda Kuansing


Kamis, 04 Agustus 2022 - 11:50:31 WIB
Mantan Sekda Beberkan Kronologis Hutan Lindung Sampai Berubah Menjadi Kebun Pemda Kuansing Mantan Sekda Kuansing Drs Zulkilfli

RIAUIN.COM- PLT Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Drs Suhardiman Amby berencana menemui Jaksa Agung bersama Kajari Kuansing guna konsultasi soal Aset Pemda yang tidak bisa dikelolah sampai saat ini.

Salahsatu aset mangkrak tersebut adalah Kebun sawit Pemda yang berada dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh. Luasnya sekitar 500 hektar. Kebun sawit itu belum bisa dikelolah sebagai sumber PAD, karena statusnya berada dalam kawasan hutan.

Lantas, bagaimana kronologis awal kawasan hutan lindung bisa dibangun menjadi kebun Pemda?

Mantan Sekda Kuansing, Drs Zulkifli   ketika dikonfirmasi Riauin.com l, Rabu (3/8/2022) sore membeberkan terkait kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuah. Menurut mantan Wakil Bupati Kuansing itu, Hutan Lindung Bukit Batabuh tersebut awalnya mengacu kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 45/ PUU-IX/2011 , kawasan tersebut hanya ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Lindung dari Seluruh kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung hanya 25.000 ha sampai Desa Air Buluh.

Penunjukan suatu kawasan tanpa penetapan, sesuai uji materi yang telah dilakukan MK adalah bertentangan dengan UUD 1945. RTRW Provinsi Riau nomor 10 tahun 1974, dicabut oleh Menteri Kehutanan masa Asrul Harahap menjadi menteri, maka saat itu terkait tata ruang diatur melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan .

Dia menjelaskan, lahirnya Kabupaten Kuantan Singingi, RTRW pijakan hukum untuk tata ruang, maka Pemkab menyusun RTRW Kabupaten Kuansing diatur melalui Perda nomor 1 tahun 2004, karena saat itu terjadi kekosongan hukum di Provinsi Riau dan di Kabupaten Kuansing.

"Sebelum Kuansing lahir kawasan Kebun Pemda tersebut dikuasai oleh PT. ZAK yang izinnya dikeluarkan oleh Penerintah Sumbar. Luasan kawasan yang dikuasai adalah 1.000 ha, masyarakat Desa Perhentian Sungkai yang seluruh Desanya dalam kawasan penunjukan Kawasan Hutan Lindung tsb, mengajukan agar masalah itu dapat diselesaikan dg Pemerintah Sumbar," kata Zulkifli.

Lalu, pada tahun 2001 diundang lah Pemerintah Sumbar ke Kuansing  sekaligus dilaksanakan peninjauan lapangan; pemerintah Sumbar mengakui lahan 1.000 ha tersebut  berada pada kawasan Kabupaten Kuantan Singingi.

Selanjutnya Pemerintah Desa dan masyarakat Perhentian Sungkai menyerahkan kawasan tersebut seluas 500 ha untuk Pemda dan 500 ha untuk masyarakat. Lahan masyarakat yang 500 ha tersebut dibangun kebun penyangga perbatasan melalui dana APBD Provinsi Riau, yaitu kebun karet, namun dalam pelaksanaan gagal karena pengelola kegiatan tidak selesai mengerjakan proyek, dan kasusnya sudah selesai secara hukum.

"Sedangkan tanah yg diserahkan kepada Pemkab Kuansing 500 ha, dibangun kebun Pemda tahap 1. 150 ha dan tahap 2: 150 ha , luasan kebun yg terbangun selama 2 tahun anggaran adalah 300 ha. Dari kawasan 300 ha sudah ditanami Sawit dan pada umur 2 tahun tanaman sawit tahap kedua kebun kena serangan hama gajah," cerita Zulkifli.

Dikatakanya, Pemda terus menyisip dan merawatnya, sampai kebun tersebut menghasilkan dan uangnya masuk PAD. Pada tahun 2016 , Pemkab tidak menganggarkan lagi biaya operasional kebun tetapi beban pemasukan ke PAD tetap dipungut. Semenjak itulah kebun itu tidak terawat oleh Dinas Perkebunan.

Saat Pemprov Riau menyusun RTRW masing-masing daerah diberi kesempatan untuk menyampaikan usulan RT/RW nya dan itu telah dipenuhi oleh Pemkab Kuansing. Khusus untuk kawasan hutan lindung Bukit Betabuh yang statusnya pada tahap penunjukan diusulkan sesuai Perda Kuansing nomor 1 tahun 2004 sebagai kawasan hutan penggunaan lainnya.

"Namun RTRW Provinsi Riau tidak menyerap aspirasi daerah, sehingga kawasan tersebut tetap ditunjuk sebagai kawasan hutan lindung, malah banyak tanah masyarakat yang sudah Sertifikat Hak Milik dalam RTRW Provinsi Riau menjadi Kawasan Hutan," kata dia.

Zulkifli mencontohkan, lokasi sekolah pintar dan tanah Ali Rahmah depan SPBU Sungai Jering. "Semerawut penetapan kawasan hutan ini akibat RTRW Provinsi Riau diatur melalui Perda : tahun 2018, itu penunjukan tidak pernah tuntas sampai ke penetapan," ujarnya.

Terakhir kata Zul, Gubernur Riau  meminta Perda RTRW Provinsi Riau itu dijadikan Perda di Kabupaten / Kota , sampai hari ini yang telah melakukannya hanya Kota Pekanbaru dan Kota Dumai. Selain itu Pemkab yang ada di Provinsi Riau mengacu pada Perdanya masing-masing. Seperti Kuansing mengacu pada Perda nomor 1 tahun 2004.-hen