Buntut Dugaan Korupsi PT DPG, Kejagung Kembali Periksa 2 Manager PT Darmex


Rabu, 03 Agustus 2022 - 21:17:03 WIB
Buntut Dugaan Korupsi PT DPG, Kejagung Kembali Periksa 2 Manager PT Darmex Ilustrasi/foto:gus

RIAUIN.COM - Tiga Orang kembali diperiksa Tim Jaksa Penyidik Pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan korupsi di PT Duta Palma Group.

Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka RTR dan Tersangka SD.

Ketiga yang diperiksa yakni
YPW selaku Manager Legal PT Darmex Explanation, KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation dan PA selaku Head Accounting PT Duta Palma Nusantara.

"Pemeriksaan terhadap 3 saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Jaksa Agung RI, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana, Rabu (3/8/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua yang ditetapkan tersangka tersebut adalah RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 s/d 2008. Penetapan terhadap RTR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022. 

Sedangkan SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Group ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan 1 (satu) orang Tersangka, yaitu: SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Dijelaskan Ketut, pada tahun 2003, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group (diantaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008).

Kesepakatan itu bertujuan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2022 lalu Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI melakukan penyitaan berupa tanah perkebunan kelapa sawit dan bangunan yang ada diatas di areal  PT Duta Palma Group yakni PT Banyu Bening Utama (PT BBU), PT Palma Satu , PT Panca Agro Lestari (PT PAL), PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani (PT KAT).

Penyitaan itu berupa lahan seluas 37.095 hektar dan 2 unit pabrik kelapa sawit (PKS) yang berada di areal Kebun PT Banyu Bening Utama. rls/gus