Soal Aset Yang Tak Bisa Dikelolah, PLT Bupati Kuansing Berencana Temui Jaksa Agung


Rabu, 03 Agustus 2022 - 14:17:39 WIB
Soal Aset Yang Tak Bisa Dikelolah, PLT Bupati Kuansing Berencana Temui Jaksa Agung Drs Suhardiman Amby

RIAUIN.COM- Silang sengketa soal kebun sawit Pemda Kuansing di Desa Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau belum menampakan jalan penyelesaian. Miliaran rupiah uang rakyat untuk membangun kebun sawit tersebut hanya terbuang sia sia.

Tak sesenpun sampai saat ini mendatangkan PAD, boro boro kebun seluas 500 hektar itu menambah penghasilan daerah, justru pembangunan kebun Pemda tersebut malah mendatangkan pangkal masalah.

Sebab, kebun sawit seluas itu diketahui berada didalam kawasan  hutan lindung Bukit Batabuh. Sehingga hasil kebun sawit tersebut tidak bisa dipungut untuk dijadikan sumber penghasilan daerah.

Plt Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby melalui pesan WhatsApp kepada Riauin.com, Rabu (3/8/2022) menjelaskan bahwa, Pemda Kuansing akan segera mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta jalan keluar tentang aset Pemda yang tak bisa dikelolah.

"Langkah cepat , Pemda akan koordinasi dulu dengan pak Kejari, karena dalam waktu dekat Pemda Kuansing akan mendatangi Kejagung untuk menghadap Jaksa Agung bersama pak Kejari. Untuk meminta Jalan keluar tentang aset pemda yang tidak bisa di kelola," kata PLT Bupati Suhardiman Amby menjelaskan.

Artinya, kata Suhardiman, jika penegakan hukum ( penindakan) mau di lakukan, Pemda minta tuntaskan dalam waktu yang secepatnya. "Kalau bisa diambil alih Kejaksaan Agung. Agar semua menjadi terang benderang.

"Bongkar tuntas , sampai keakar- akarnya, khususnya soal kebun kelapa sawit, Pasar rakyat, Hotel, Gedung Abdur Rauf, Gedung UNIKS, Tugu, Jembatan gantung , Mesjid Agung, Sports Center , Pembelian Tanah Pemda, dll," tuturnya.

Kalau tidak dilanjutkan, menurut Suhardiman, pihaknya minta di SP3 kan agar aset tersebut bisa dirawat dan dimamfaatkan.

Sementara itu terkait kebun Pemda Kuansing, menurut akademisi Zul Wisman SH MH, berpendapat, sebaiknya bukan Kejari yang  tepat untuk di jumpai terkait status kebun Pemda itu.

"Yang tepat menurut saya, ya Plt. Buoati dan Pimpinan DPRD harus mendatangi kementerian LHK dan kementerian ATR, karena kawasan hutan lindung bukit batabuh harus di keluarkan dulu dari status kawasan hutan, barulah nanti pengelolaan kebun Pemda itu bisa dilanjutkan," ujarnya.

Ditambahkannya, bila Bukit Batabuh itu tetap dinyatakan kawasan hutan, maka sampai kapanpun pengelolaan kawasan hutan tak bisa di benarkan, karena konsep kawasan hutan bukan untuk dimanfaatkan/dikelola (bernilai ekonomis), tapi berfungsi sebagai kawasan lindung yang memang harus dijaga keutuhan fungsi lindung nya secara ekologis.

"Maka keterlanjuran penggunaan APBD untuk itu ya di anggap dana hilang saja. Kalau kita komitmen, menjadikan Bukit Batabuh sebagai kawasan hutan, maka seluruh pokok sawit yang di klaim sebagai kebun Pemda itu harus dicabut/di tumbangkan semua dan diganti dengan tanaman hutan/tanaman kehidupan lainnya," paparnya.

Artinya itu sebagai upaya mengembalikan fungsi awalnya sebagai kawasan hutan. "Jumpai Pemerintah pusat melalui kementerian terkait, dan Pemprov," ujar Dosen UNRI ini menyarankan.

Menurut dia, sebaiknya Plt Bupati tidak perlu mereduksi penegakan hukum tindak pidana korupsi melalui pendekatan-pendekatan yang ada.

"Sebaiknya Plt Bupati mendorong penegakan hukum tindak pidana ini," sarannya.-hen