Evaluasi Realisasi Capaian Kegiatan APBD Tahun 2022, Komisi IV DRP dengan DLHK


Senin, 18 Juli 2022 - 23:41:27 WIB
Evaluasi Realisasi Capaian Kegiatan APBD Tahun 2022, Komisi IV DRP dengan DLHK Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Senin (18/7/2022). | Foto : hms.

RIAUIN.COM- Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Senin (18/7/2022). Pertemuan tersebut mengevaluasi realisasi capaian kegiatan APBD Tahun 2022.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan memimpin rapat didampingi anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Piter H Marpaung, Manahara Napitupulu, Lampita Pakpahan dan Tumpal Hutabarat. Sementara itu RDP dihadiri Kepala DLHK Provinsi Riau Mamun Murod, beserta jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut Kepala DLHK Provinsi Riau Mamun Murod membahas terkait realisasi capaian kegiatan APBD tahun 2022. 

Sejumlah masukan diutarakan Komisi IV DPRD Provinsi Riau, salah satunya terkait pencemaran yang terjadi di Sungai Siak dan Sungai Kampar.

Menurut Piter H Marpaung, tidak ada program pencegahan pencemaran di DLHK Provinsi Riau. Dia menanyakan cara yang dilakukan DLHK untuk menganalisa hal tersebut.

"Di dalam undang-undang pengelolaan lingkungan hidup terdapat pemantauan terhadap biota air. Pencemaran yang terjadi tentu mengakibatkan banyak biota air yang punah. Padahal Sungai Siak dulunya memiliki banyak biota air," ujarnya.

Mamun Murod mengatakan pihaknya setuju jika di Sungai Siak dan Sungai Kampar diberikan perhatian khusus. Di Riau terdapat tiga sungai yang merupakan kewenangan provinsi, yaitu Sungai Suwir, Sungai Reteh dan Sungai Batang Gansal.

"Terkait pencemaran di Sungai Siak dan Kampar, kami sangat setuju dua sungai ini untuk mendapatkan perhatian khusus. Perlu kami informasikan, Sungai Siak, Rokan, Indragiri, dan Kampar merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah. Kami meminta kepada DPRD untuk dapat membicarakan lebih lanjut terkait hal ini," tuturnya. -adv