Selundupkan 19 Kg Sabu dari Malaysia, 3 Warga Bengkalis Ditangkap Polda Riau


Kamis, 28 Juli 2022 - 11:39:49 WIB
Selundupkan 19 Kg Sabu dari Malaysia, 3 Warga Bengkalis Ditangkap Polda Riau Kombes Sunarto (dua dari kiri) didampingi Wakil Direktur Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama (dua dari kanan) saat memperlihatkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari warga Bengkalis di ruang Tribrata Polda Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Rupat Kelurahan Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Kamis (14/7/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah IRW (21), JEP (46), keduanya yang berprofesi sebagai nelayan dan MUH (20) seorang pengangguran.

Kabid Humas Polda Riau didampingi Wakil Direktur Narkoba AKBP Nandang Lirama mengatakan, peristiwa itu terungkap ketika IRW bersama B (DPO) menjemput langsung sabu ke Malaysia menggunakan speedboat pada Senin, (11/7/2022).

"Tim Opsnal Subdit I mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan narkoba kewilayah Rupat Bengkalis. Kemudian Tim dipimpin Kasubdit I Kompol Hotmartua Ambarita bersama personel dari Kanwil Bea Cukai Riau serta dari Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan pemantauan dilapangan,"

Selanjutnya, pada Kamis (14/7/2022) sekitar jam 5.00 pagi, polisi berhasil mengamankan tersangka IRW. Kepada polisi ia mengaku mengambil barang haram itu langsung ke Malaysia menggunakan speedboad bersama B (DPO).

"Sesampainya di Malaysia, AY (DPO) ikut naik ke speedboat menuju Indonesia dengan membawa dua tas yang berisikan 14 paket diduga narkotika jenis sabu. Sesampainya di perairan Indonesia mereka bertemu dengan speedboat JEP beserta KEPT (DPO) dan 1 orang rekannya untuk menyerahkan 5 bungkus paket yang diduga narkotika kepada JEP sebagai jaminan  hingga uang kerja diselesaikan oleh pemilik narkotika," papar Sunarto.

Kemudian tim memburu JEP hingga akhirnya tersangka ditangkap dirumahnya di wilayah Parit Baru, Desa Putri Sembilan, Rupat Utara Bengkalis.

Berdasarkan pengakuan JEP, sabu itu sudah dijemput dan beralih tangan ke MUH.
Sore harinya, sekira jam 16.00 WIB, polisi akhirnya membekuk MUH di Desa Kebumen.

"MUH mengaku telah bekerja bersama dua rekannya BD (DPO) dan IDI (DPO). Yang bersangkutan menyimpan barang bukti disebuah kebun durian yang ditutupi rumput," papar Sunarto lagi.

Kemudian, petugas gabungan membawa MUH untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram itu di sebuah kebun durian di Desa Pangkalan Pinang. Ternyata benar, di lokasi petugas menemukan sabu tersimpan didalam karung. Dalam karung terdapat dua tas berisikan 14 bungkus serbuk kristal berisi diduga narkoba jenis sabu.

"Setelah dilakukan penimbangan oleh Penyidik, ternyata sabu sebanyak 14 bungkus tersebut memiliki berat kotor 19.165,11 gram dengan berat bersih 17.556,07 gram," tutup Sunarto.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.-dnr