Kejagung Kembali Periksa Mantan Bupati Inhu


Selasa, 26 Juli 2022 - 22:44:00 WIB
Kejagung Kembali Periksa Mantan Bupati Inhu Dr Ketut Sumedana, Kapuspen Kejagung RI

RIAUIN.COM - Mantan Bupati Indragiri Hulu Tahun 2011, YA, kembali diperiksa Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Inhu dua periode ini terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

"Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. YA diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Ketut Sumedana, Selasa (26/7/2022).

Sebelumnya pada Senin (25/7/2022), jaksa penyidik telah memeriksa 4 orang saksi dari perusahaan Perkebunan kelapa Sawit PT Banyu Bening Utama (satu orang), dan dari PT Duta Palma Group (tiga orang).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Keempat yang diperiksa tersebut yakni, HH Direktur Utama PT Banyu Bening Utama, NKDA Supervisor Accounting PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. PA selaku Head Accounting PT Duta Palma Nusantara, dan KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2022 lalu tim jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa tanah perkebunan kelapa sawit dan bangunan yang ada diatas di areal PT Duta Palma Group. Yakni PT Banyu Bening Utama (BBU), PT Palma Satu , PT Panca Agro Lestari (PAL), PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani (KAT).

Penyitaan itu berupa lahan seluas 37.095 hektar dan 2 unit pabrik kelapa sawit (PKS) yang berada di areal Kebun PT Banyu Bening Utama (BBU) dan PT Kencana Amal Tani (KAT).

Penyitaan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Penyidik Jampidsus tersebut berdasarkan surat perintah direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Rio Print -110/F.2/Fd-2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022, dan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru no 84/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.PBR tanggal 17 Mei 2022. - rls/gus