Soal Dugaan Korupsi PT Duta Palma Grup di Inhu, Kejagung Periksa 4 Saksi Baru


Senin, 25 Juli 2022 - 21:29:39 WIB
Soal Dugaan Korupsi PT Duta Palma Grup di Inhu, Kejagung Periksa 4 Saksi Baru Lokasi perusahaan PT DPG yang disegel Kejagung RI/Foto:gus

RIAUIN.COM - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dugaan korupsi di PT Duta Palma Grup (DPG). Keempat orang itu diantaranya 1 orang dari perusahaan Perkebunan kelapa Sawit PT Banyu Bening Utama (PT BBU) dan 3 orang lainnya dari PT Duta Palma Group (DPG).

Pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Ketut Sumedana, Senin (25/7/2022).

Menurut Ketut, keempat yang diperiksa tersebut yakni, HH Direktur Utama PT Banyu Bening Utama, NKDA Supervisor Accounting, PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. PA selaku Head Accounting PT Duta Palma Nusantara dan KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation.

"Mereka yang diperiksa berstatus Saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," jelasnya.

Sebelumnya, lebih kurang puluhan saksi sudah dimintai keterangan dan pada 20 Juni 2022 lalu Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI melakukan penyitaan berupa tanah perkebunan kelapa sawit dan bangunan yang ada diatas di areal PT Duta Palma Group yakni PT Banyu Bening Utama (PT BBU), PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari (PT PAL), PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani (PT KAT).

Penyitaan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Penyidik Jampidsus tersebut berdasarkan surat perintah direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Rio Print -110/F.2/Fd-2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru no 84/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.PBR tanggal 17 Mei 2022.

Adapun penyitaan itu berupa lahan seluas 37.095 hektar dan 2 unit pabrik kelapa sawit (PKS) yang berada di areal Kebun PT Banyu Bening Utama (PT BBU) dan PT Kencana Amal Tani (PT KAT).rls/Gus