5 Anggota DPRD Kuansing Diperiksa Tim Penyidik Tipikor Kejari


Senin, 25 Juli 2022 - 16:56:28 WIB
5 Anggota DPRD Kuansing Diperiksa Tim Penyidik Tipikor Kejari Kantor Kejari Kuansing

RIAUIN.COM- Lima orang anggota DPRD Kuansing dijadwalkan pemeriksaan hari ini, Senin (25/7/2022) oleh tim penyidik tindak pidak korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuansing

Dari lima orang yang dipanggil, hanya tiga orang hadir memenuhi panggilan penyidik. Ketiga anggota dewan yang hadir yakni, Darwis (Fraksi Hanura), Weri Naldi (Fraksi Demokrat) dan Aprison (Fraksi PAN).

Sementara dua anggota dewan yang mangkir yakni, Hj Yuni Warti (Fraksi PDIP) dan Jufrizal (Fraksi Gerindra).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuansing, Rozi Yuliantoro SH saat dijumpai Riaun.com di kantor kejaksaan membenarkan pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Kuansing hari ini.

Menurut Rozi, sebenarnya penyidik hari ini menjadwalkan pemanggilan sebanyak tujuh orang, namun yang berkesempatan hadir hanya tiga orang.

"Seperti Yuni Warti dan Jufrizal katanya hari ini ada tugas lain. Pemanggilan ulang akan dijadwalkan kembali," ujar Rozi.

Dari tujuh orang yang dipanggil itu, ucapnya, penyidik juga memanggil Humas dan Protokoler DPRD Kuansing Maskal dan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau. "Mereka juga tidak hadir," tambah Rozi.

Materi pemeriksaan, kata Rozi, terkait laporan masyarakat tentang dugaan korupsi yang terjadi di tubuh DPRD Kuansing. "Dugaan sejumlah anggota dewan menerima tunjang tapi tidak melaksanakan tugas dan fungsinya," tutur Rozi.

Sertakan ini kata Rozi, pemeriksaan sejumlah anggota DPRD tersebut baru tahap penyelidikan. Dan tidak menutup kemungkinan anggota dewan yang lainnya juga akan dipanggil kemudian hari.

"Nanti Kasipidsus yang akan menjadwalkan pemanggilan ulang," jelasnya.

Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri Kuansing telah mulai mengusut dugaan korupsi hak keuangan yang diterima oleh sejumlah anggota dewan. Mencuatnya kasus ini akibat koalisi Sanjai yang terdiri dari lima fraksi, PDIP, Demokrat, PAN, Gerindra dan Hanura membuat pernyataan sikap tidak akan menghadiri agenda sidang apapun di DPRD.

Kelima fraksi tersebut merasa kecewa karena pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lalu cacat hukum alias inkonstitusional, sehingga mereka merajuk hadir sidang.

Kendati mereka tidak hadir sidang, namun kelima fraksi tersebut diduga mengambil hak keuangan, sehingga kasus tersebut dilaporkan oleh Ketua DPD KNPI Riau Larsen Yunus ke Kejati beberapa bulan lalu.

Larsen menduga kelima fraksi tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga berimplikasi kepada perbuatan tindak pidana korupsi.

Namun, karena lokus kejadian berada di Kabupaten Kuansing, sehingga Kejati Riau melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejari Kuansing untuk diusut tuntas.-hen