Ketua LBP2AR Rosmaini didampingi oleh Kuasa Hukum LBP2AR Endang Suparta, SH, MH dan Rekan. RIAUIN.COM - Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak (LBP2AR) Rosmaini bersama Kuasa Hukum Endang Suparta SH, MH dan Rekan mendatangi Polresta Pekanbaru, Rabu (20/7/2022).
Kedatangan mereka untuk melaporkan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh R, terhadap korbannya ZRN (17) yang masih dibawah umur. Diketahui R dan ZRN merupakan siswa SMA di Pekanbaru namun keduanya beda sekolah.
Ketua LBP2AR, Rosmaini mengaku sangat prihatin terhadap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu. Ia meminta kepada Polresta Pekanbaru untuk tetap memproses perbuatan pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Agar kasus yang serupa tidak terjadi lagi dan memberikan efek jera bagi pelaku, sebaiknya Polresta Pekanbaru tetap memproses perbuatan pelaku," tegasnya, Sabtu (23/7/2022).
Sementara itu, Kuasa Hukum LBP2AR Endang Suparta, SH, MH memberikan apresiasi yang mendalam atas kinerja Unit PPA Polresta Pekanbaru yang sudah menetapkan R manjadi tersangka dan sudah ditahan.
"Kami apresia kinerja Polresta Pekanbaru dalam hal ini Unit Perempuan dan Perlindungan Anak. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas," tutupnya.
Pelaku R telah melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***