Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH/foto:dnr RIAUIN.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja menanggapi laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai yang melaporkan PT DSI terkait izin lokasi yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Siak AA.
Kepada media, Jaja mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji dan menelaah laporan tersebut.
"Apakah pengaduan itu sudah sesuai dengan ketentuan, kalau sudah ada pendapat hukumnya dan ini sudah memenuhi syarat minimal ada indikasi tindak pidana kita tindak lanjuti" ujarnya, Jum'at (22/7/2022).
Disebut Jaja, saat ini laporan tersebut sudah di disposisi ke intel.
Sementara itu, Asintel Kejati Riau, Raharjo mengatakan, pada prinsipnya selalu kami menelaah lebih dulu dan kita cocokkan dengan PP nomor 48 tahun 2018.
"Disitu ditentukan bahwa laporan pengaduan itu harus memuat antara lain, jadi harus ada identitas lengkap dari pada pelapor," ujar Raharjo.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Perisai Riau, Sunardi menjelaskan, pihaknya melaporkan PT DSI ke Kejati Riau atas nama DPP LSM Perisai.
"Kami sebagai pelapor jelas itu, alamat kantor pelapor sebagaimana tertuang dalam kop surat, dimana LSM Perisai kan sudah memiliki dasar-dasar yang telah disahkan dari SK Kemenkum HAM," jelas Sunardi.
Adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT DSI, kata Sunardi, terkait izin lokasi PT DSI yang diterbitkan sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006.
"Pertama, bahwa diketahui pada tahun 2006 Bupati Siak AA telah mengeluarkan izin lokasi kepada PT DSI yang sebagaimana diketahui penerbitan ijin lokasi tidak memenuhi dasar hukum," papar Sunardi.
Kedua, mengambil lahan milik negara merupakan suatu tindak pidana korupsi karena dapat merugikan keuangan negara.
"Atas dasar itulah kenapa kami melaporkan perbuatan yang dilakukan PT DSI termasuk mantan Bupati AA yang patut diduga telah melanggar undang-undang tentang korupsi," katanya.
Diketahui pada tahun 2006, Bupati Siak AA telah mengeluarkan izin lokasi kepada PT DSI. Sebagaimana yang diketahui penerbitan izin lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.
"Dan ternyata ujung-ujung di tahun 2006, tiba-tiba izin lokasi itu ditandatangani oleh AA," sambung Sunardi.
Diungkap Sunardi, sebelumnya laporan dari pihaknya terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Bupati Siak AA sudah ditindak lanjuti dan menjadi atensi oleh Wakil Kejaksaan Agung (Wakajagung) RI.
"Yang ditindak lanjuti laporan mengenai dugaan korupsi yang dilakukan pihak perusahaan dan pihak Bupati AA, sudah diatensi oleh Wakajagung RI," ungkapnya.
Dipaparkan Sunardi, akibat penerbitan izin lokasi ini, ratusan warga terdampak. Bahkan, menurutnya, akibat keberadaan PT DSI justru melemahkan perekonomian masyarakat sekitar.
"Karena tidak ada pola yang tepat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. PT DSI sendiri di lokasi lahan yang dapat izin usaha perkebunan 8.000 hektar itu, terdapat ribuan hektar lahan milik warga yang sudah ditanami terlebih dahulu sebelum PT DSI menanam. Sehingga PT DSI itu menggarap sudah tidak membuka hutan lagi," paparnya.
Kepemilikan lahan yang sah itu, menurut Sunardi harus memiliki dokumen SKT, SKGR dan Setipikat, bukan SK Pelepasan Kawasan.
"Harapan saya dengan temuan kita, kita lengkapi dengan dokumen-dokumen dan bukti yang otentik. Ini segera ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan merujuk kepada laporan sebelumnya," sebutnya.
Untuk diketahui, kasus ini sudah menjadi atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dimana Wakil Jaksa Agung selaku Wakil Ketua Tim Satgas Investasi telah memberikan perhatian khusus.
"Dan ini juga menjadi atensi dari Satgas Investasi Pusat. Terkait PT DSI, Satgas Investasi Pusat kebetulan Wakil Ketuanya Pak Wakajagung langsung. Bapak Wakil Jaksa Agung menyurati kita untuk melakukan operasi intelijen, mengumpulkan informasi terkait dengan PT DSI," kata Kasi C Intelijen Kejati Riau, Effendi Z. -dnr