Kajari Riau, Jaja Subagja (kiri) didampingi Asintel Raharjo (kanan)foto:dnr RIAUIN.COM - Sudah hampir enam bulan atau tepatnya 164 hari, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Riau. SD ditetapkan tersangka pada Selasa, 8 Februari 2022. Hingga saat ini Surya Darmawan belum juga juga ditangkap.
Untuk menangkap SD, Kejati Riau juga minta bantuan Kejagung untuk melakukan pencarian terhadap ketua KONI Kampar itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja mengatakan, saat ini tim dari Kejati Riau sedang menelusuri keberadaan DPO SD, namun pihaknya memiliki kendala karena pelaku diduga berpindah-pindah.
"Saya mohon bantuannya juga, jangan sampai mereka ini dibiarkan, kalau lama kelamaan, saya juga (meminta, red) berkas itu dilanjut. Kalau tidak ditangkap beberapa bulan atau beberapa tahun kedepan, akan dilanjutkan perkara ini tanpa dihadiri terdakwa, supaya ada kepastian," ujar Jaja, Jum'at (22/7/2022).
Seperti diketahui, SD diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Intelijen (Asintel) Kejari Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, jaksa sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap SD, namun dirinya selalu mangkir, sehingga SD ditetapkan sebagai DPO.
"Saat ini masih dalam pencarian," ujar Rahardjo.
Meski sudah minta bantuan Kejagung, Kejati Riau tidak mau bercerita kendala apa yang ditemukan pihak Kejati dalam menemukan SD.
"Namanya mencari DPO, mohon maaf tidak bisa kami sebutkan upaya apa yang kami tempuh," terang Rahardjo.
Rahardjo juga takut nantinya DPO ini makin menjauh dan makin susah dicari.
"Jika kami sampaikan dari sisi pemberitaan bagus, tapi disisi lain DPO akan menjauh dan tolong dipahami hal ini," tutup Asintel Kejati Riau.-dnr