Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Bawang Merah dan Cabai Kering di Meranti


Kamis, 21 Juli 2022 - 13:17:08 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Bawang Merah dan Cabai Kering di Meranti Kapal KM Procom saat dilakukan pembongkaran bawang merah/foto:Ditpolairud Polda Riau

RIAUIN.COM - Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 3.000 karung bawang merah di Perairan Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Meranti. Total bawang merah seberat 20 ton dan 40 karung cabai merah kering itu berhasil diamankan petugas pada Sabtu, (16/7/2022) lalu.

Penyelundupan itu terungkap ketika petugas Polairud melakukan patroli. Petugas mencurigai kapal motor bernama KM Procom yang melintas ketika itu. Kecurigaan petugas ternyata benar, ditemukan muatan berupa bawang merah dan cabe kering tanpa di lengkapi dengan dokumen atau sertifikat kesehatan dari karantina.

Kemudian kapal tersebut juga tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Selanjutnya Barang Bukti beserta awak kapal di lakukan pengawalan ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau Pekanbaru guna proses lebih lanjut.

"Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa bawang merah dan cabe kering tersebut di jemput dengan menggunakan speed boat dari pelabuhan rakyat Sengkuang Batu Ampar Kota Batam kemudian dibawa lagi ke pelabuhan Kolong Kabupaten Karimun untuk di bongkar dan disimpan digudang penyimpanan yang telah di siapkan," ujar Dirpolairud, Kombes Eko Irianto dalam rilisnya, Selasa, (19/7/2022).

Proses penjemputan bawang tersebut dilakukannya sebanyak 4 kali dengan jumlah 5 ton sekali penjemputan. Setelah bawang merah dan cabe kering tersebut terkumpul dengan jumlah 20 ton, barulah dimuat ke dalam KM. Procom untuk segera di bawa ke Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau.

"Berdasarakan proses penyidikan yang di lakukan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau, bahwa bawang merah tersebut di duga berasal dari luar Indonesia dikarenakan karung bawang merah tersebut bertulisan "CHANG" dan bergambar GAJAH," terangnya. 

Para pelaku dipersangkakan pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 86 huruf a Jo pasal 33 ayat (1) huruf a atau pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan.-dnr