Aksi Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Genset di Marpoyan Damai Ditangkap


Jumat, 15 Juli 2022 - 18:22:00 WIB
Aksi Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Genset di Marpoyan Damai Ditangkap Kolase tersangka dan barang bukti/foto:Humas Polsek Bukit Raya

RIAUIN.COM - Dua pelaku pencurian genset di perumahan Alamanda, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Selasa, (12/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB lalu ditangkap Saat Reskrim Polsek Bukit Raya.

Kedua pelaku yang diamankan yakni, EP (19), warga Kelurahab Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai dan A (30)  warga Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sementara satu pelaku lainnya inisial R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku mencuri genset di rumah korban bernama Ade Rahmat Mulyono ketika korban sedang keluar rumah.

"Saat pelapor kembali ke rumah, ia melihat 1 unit mesin genset merek Motoyama sudah hilang dari teras depan rumah. Pelapor kemudian mengecek kamera CCTV dan melihat 2 orang laki-laki masuk pekarangan rumah lalu mengangkat mesin genset tersebut," ujar  Iptu Dodi, Jum'at (15/7/2022).

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian genset tersebut ke Polsek Bukit Raya.

Selanjutnya, pada Kamis, 14 Juli 2022 sekira jam 10.00 WIB, tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku EP dan seorang rekannya bernama A di Jalan Perdagangan Kecamatan Senapelan Pekanbaru.

"Menurut ketarangan pelaku EP dan A, ia mengakui telah mengambil mesin genset bersama seorang temannya lagi inisial R (DPO)," jelas Dodi.

Menurut pengakuan pelaku, pada awalnya EP menghubungi R. Lalu, EP menunjukan lokasi tempat mesin genset tersebut berada. Kemudian EP bertugas memantau situasi dan R dan A masuk ke pekarangan rumah korban untuk mengambil mesin genset dari teras rumah. 

"Setelah mengamankan para pelaku dan barang bukti, selanjutnya petugas membawa mereka ke Polsek Bukit Raya guna proses selanjutnya," tutup Dodi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit genset merek Motoyama. Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Bukit Raya dan diancam lada 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan.-dnr