Kolase tersangka dan barang bukti/foto:Humas Polsek Bukit Raya RIAUIN.COM - Dua pelaku jambret di Jalan SM Amin dekat lampu merah Simpang Tabek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru pada Sabtu, (9/7/2022) ditangkap polisi.
Kedua pelaku yakni, E (23), pengangguran, warga Jalan Ababil Kelurahan Sukajadi dan PM (19) seorang juru parkir (Jukir) warga Jalan Palapa, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, kedua pelaku menjambret handphone milik mahasiswa bernama Silvia Anggreini, yang ketika itu bersama temannya melintas di Jalan SM Amin sambil memegang HP. Sesampai di lokasi, tiba-tiba dari arah belakang muncul 2 orang pengendara sepeda motor yang berboncengan. Salah satu pelaku langsung menarik hand phone yang di pegang oleh korban.
"Kedua pelaku lalu melarikan diri ke arah jalan Rajawali. Pelapor berusaha mengejar namun tidak berhasil. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan," kata Achda, Jum'at (15/7/2022).
Menyikapi laporan tersebut, pada Kamis (14/7/2022) sekira Pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mendapat informasi ada 2 (orang pelaku jambret yang ingin menjual HP iPhone X dimana HP tersebut adalah hasil dari jambret di wilayah Tampan.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Dodi Vivino memerintahkan Tim Opsnal "The Sanduak" untuk segera menangkap pelaku.
"Tidak menunggu waktu lama, tim bergerak menuju salah satu warnet di Jalan Durian tepatnya di depan pemancar TVRI Kecamatan Sukajadi, tersangka E sedang melihat temannya bermain game online, lalu tim membawa tersangka dan melakukan interogas," tegasnya.
Dari pengakuan E, polisi kemudian menuju Jalan Palapa dan berhasil mengamankan PM yang ketika itu sedang duduk main hp di depan rumahnya.
Kemudian, polisi meminta pelaku untuk menunjukkan barang bukti iPhone X tersebut yang disimpan di kamar PM.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah beraksi sebanyak 5 kali yakni di depan MTQ pada bulan Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian di Jalan Garuda, Tangkerang Tengah pada Selasa 5 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
"Selanjutnya mereka beraksi di Jalan Tabek Gadang tepatnya di bundaran arah ke terminal AKAP.l yang terjadi pada Kamis, 7 Juli 2022, sekira pukul 21.00 WIB," papar Achda.
Lalu, di Jalan SM Amin dekat lampu merah Tabek Gadang pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB, dan terakhir di Jalan Kharudin Nasution, sebelum lampu merah Simpang 4 Pasir Putih yang terjadi pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polsek Bukit Raya untuk penyidikan lebih lanjut. E dan PM disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.-dnr