Paska Penyitaan Aset PT DPG, Kejagung RI Gelar Sosialiasi Bersama Pemkab Inhu


Rabu, 13 Juli 2022 - 20:36:32 WIB
Paska Penyitaan Aset PT DPG, Kejagung RI Gelar Sosialiasi Bersama Pemkab Inhu

RIAUIN.COM - Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia dipimpin Saiful Bahri Siregar melakukan sosialisasi pasca penyitaan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT Duta Palma Group (DPG), di auditorium Yopi Arianto, lantai 4 Kantor Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (13/7/2022).

Dalam sosialisasi itu, Saiful Bahri Siregar menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) terkait penyitaan yang dilakukan pihaknya terhadap beberapa titik lahan perkebunan dan bangunan PT Duta Palma Group. 

"Penyitaan ini dimaksudkan untuk mendukung proses  penyidikan,"ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Tim Kejaksaan Agung meminta kepada pemerintah daerah untuk membantu mensosialisasikan  hal ini kepada para pekerja yang bekerja di areal yang disita tersebut. 

"Karena perkebunan sawit yang disita tersebut hasil pemanfaatannya termasuk dalam kekayaan negara dan harus dipertahankan, sehingga perlu dititipkan untuk menghindari berhentinya pengelolaan aset dan menghindari perubahan dan peralihan aset yang disita," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi menyatakan kesiapannya bersama Pemerintah Kabupaten Inhu membantu mengamankan dan mendukung proses ini

"Saya mengajak unsur Forkopimda dan pihak terkait untuk membantu dan mendukung langkah-langkah Kejaksaan Agung menyelesaikan masalah ini," katanya.

Sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, Wakil Bupati Inhu Junaidi Rachmat, Sekda Inhu Hendrizal, Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura, Dandim 0302 Inhu Letkol Inf Dani P, Camat Seberida Darlisman, Camat Batang Gangsal, Basuki, Camat Kuala Cenaku, Muhendra dan sejumlah Kepala Desa.

Sebagimana diketahui, penyitaan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Penyidik Jampidsus Kejagung RI berdasarkan surat perintah direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Rio Print -110/F.2/Fd-2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru no 84/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.PBR tanggal 17 Mei 2022. 

Adapun penyitaan itu berupa lahan seluas 37.095 hektar di areal  Duta Palma Group yakni PT Banyu Bening Utama (PT.BBU), PT Palma Satu , PT Panca Agro Lestari (PT PAL), PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani (PT.KAT). dan 2 unit pabrik kelapa sawit (PKS) yang berada di areal Kebun PT Banyu Bening Utama (PT.BBU) dan PT Kencana Amal Tani (PT.KAT) sementara itu, pengawasan dan pengelolaannya asset sitaan diserahkan  kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN). -Gus.