PEKANBARU- Setelah melalui tahapan pemeriksaan beberapa kali, akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, Kamis (3/3/2016). Sebelumnya tersangka dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis ini memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Mapolres Polda Riau.
Keluar dari ruang penyidikan mantan orang nomor satu di Bengkalis itu didampingi kuasa hukumnya Aziun Asyari menuju ke dalam mobil. Herliyan yang ketika itu mengenakan baju berwarna biru langit dikawalpetugas subdit III Reskrimsus. Dengan bergegas seakan menghindar dari pandangan wartawan Herliyan masuk ke dalam mobil Fortuer BM 412 UN yang telah siap bergerak.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK menjelaskan, Herliyan ditahan setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Riau. "Seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Riau, maka dilakukan penahanan. Penahanan akan dilakukan selama 20hari kedepan untuk kemudian ditindaklanjuti," katanya.
Seperti diketahui, Herliyan diduga melakukan tindak penyalahgunaan anggaran alokasi dana Bansos Bengkalis sebesar Rp230 miliar. Berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Riau, akibatnya negara dirugikan sebesar Rp31 miliar
Dalam kasus perkara ini, sebelumnya hakim telah memutuskan Jamal Abdillah sebagai terdakwa, di samping empat terdakwa lainnya yakni, Purboyo, Rismayeni, Tarmizi dan Hidayat Tagor. Saat ini mereka tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ditahannya Herliyan Saleh, maka tinggal Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf yang juga berstatus sebagai tersangka belum ditahan Kejati Riau.
S0l