Tersangka/foto:HPP RIAUIN.COM - Pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap polisi. Pria inisial AS (28) warga Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru ditangkap pada Sabtu, (9/7/2022).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari ayah korban bahwa putrinya Bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun telah disetubuhi dan dibawa kabur oleh AS.
Dikatakan Andrie, tersangka AS mengenal korban sejak tahun 2020 silam dan status hubungan mereka berdua adalah pacaran.
"Pada hari Rabu, 6 Juli 2022 sekira pukul 05.00 WIB, ayah korban tidak melihat lagi putrinya itu di rumah. Lalu pelapor mencari keberadaan korban dan mencurigai bahwa anaknya pergi dengan seorang laki-laki yang bernama AS," kata Andrie, Selasa (12/7/2022).
Dua hari pencarian bunga, pihak keluarga masih belum menemukan anaknya dan akhirnya ayah korban membuat Laporan Polisi ke Polresta Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan ayah korban, pada Sabtu, tanggal 9 Juli 2022 sekira pukul 01.00 WIB, Tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru yang sudah bekerjasama dengan Tim Resmob Polda Jambi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan korban
"Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa tersangka bersama korban sedang berada didalam bus yang menuju Palembang dari Pekanbaru," jelas Andrie.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polresta berkoordinasi dengan Resmob Polda Jambi, berhasil mengamankan tersangka yang ketika sedang bersama korban. Kemudian oleh polisi, tersangka dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 8 buah kondom merek Sutra, 1 unit HP, 1 helai jaket warna hitam dan 1 helai celana Jean.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang perlindungan dan Pasal 332 KUHPidana.-dnr