PEKANBARU, Riauin.com - Keberadaan tower telekomunikasi di Kota Pekanbaru sudah kian menjamur, dan untuk memastikan berapa jumlah tower yang memiliki izin lengkap dan berapa yang tidak ada izin alias Ilegal, Pemerintah Kota Pekanbaru harus melakukan pendataan dilapangan.
"Tower sudah menjamur sekarang, maka langkah Pemko untuk menghentikan sementara penertiban izin pendirian menara atau tower telekomunikasi kita dukung, sebab kalau tidak, Pekanbaru bisa jadi hutan tower," ungkap Heri Setiawan, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (8/7/2017).
Disamping bemberhentian penerbitan izin menara atau tower telekomunikasi tersebut, Politisi Demokrat ini meminta Pemko melakukan pendataan tower yang sudah ada.
"Kemudian data berapa jumlah semua tower di Pekanbaru, kita khawatir banyak tower yang ilegal, pasalnya kalau dilihat pendiriannya juga tidak memilih tempat lagi, bahkan tanpa persetujuan warga sekitar, kita tidak mau lahan yang ada di Pekanbaru jadi dimanfaatkan investor nakal," jelasnya.
Untuk itu, Pemko melalui OPD terkait harus melakukan kroscek dilapangan, agar potensi PAD dari tower telekomunikasi tersebut bisa ditingkatkan.
"Untuk pendataan ini, OPD Infokom kita minta bekerjasama dengan Camat dan Lurah. Sebab, data dari mereka dipastikan sahih. Sehingga Satpol PP bisa melakukan tindakan tegas, termasuk pembongkaran dan lainnya," pungkasnya. (hrc)