Ilustrasi/foto:dnr RIAUIN.COM - Sepasang kekasih pengedar narkoba divonis mati oleh Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Asmahdi dan Hasnah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 81 kilogram.
Vonis mati itu dibacakan Hakim Ketua Dahlan SH MH, didampingi hakim anggota, Daniel Ronald SH MH dan Yuli Artha Pujayotama SH MH di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/7/2022). Menurut hakim, keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ujar Dahlan.
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan Hasnah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru, tampak tenang mendengarkan vonis tersebut. Tidak ada terlihat kecemasan di wajah mereka saat mendengar hukuman tersebut.
"Terdakwa tetap dipidana mati. Kami sependapat dengan (jaksa) penuntut umum. Terdakwa punya hak pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya," tegas Dahlan.
Penasehat hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang juga memberikan penjelasan tentang hukuman yang diterima kliennya. Sampai akhirnya Asmahdi dan Hasnah menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Pikir-pikir (yang mulia)," tutur Asmahdi yang juga disamakan Hasnah.
Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ananda Hermila SH. Di mana, pada tuntutan yang dibacakan pada Senin (6/6/2022), JPU menuntut terdakwa hukuman pidana mati.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, kedua terdakwa ditangkap secara terpisah oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada 12 Oktober 2021 lalu di Kota Pekanbaru.
Penangkapan pertama dilakukan pada Asmahdi di sebuah showroom mobil yang berada di Jalan HR Soebrantas. Selanjutnya, masih di hari yang sama, polisi menciduk Hasnah di kamar 106 salah satu hotel yang berada di Jalan Kaharudin Nasution.
Dari pengembangan, polisisl menemukan 32 bungkus plastik warna hijau berisi sabu di rumah Asmahdi di Jalan Swadaya, Gang Potlot, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani.
Selanjutnya, di rumah kontrakan Hasnah, polisi menemukan 15 bungkus plastik warna hijau yang berisikan sabu yang disimpan dalam tas ransel warna hitam biru.
Total barang bukti sabu yang disita pihak kepolisian, dari tangan Asmahdi, dengan berat bersih 31.917,21 gram. Sedangkan barang bukti sabu yang disita dari tangan Hasnah dengan berat bersih 48.616,67 gram.
Seluruh sabu itu, sudah dimusnahkan, dan sebagian kecil disisakan untuk barang bukti di Pengadilan Negeri Pekanbaru.-dnr