Kantor DPRD Kuansing RIAUIN.COM- Dibalik kekisruhan guru P3K di Kuansing yang belum menerima SK sampai saat ini, ternyata diam diam Koalisi Sanjai menggugat Ketua DPRD Kuansing melalui jalur PTUN.
Berdasarkan pantauan Riauin.com dihalaman website resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, gugatan itu teregister pada tanggal 28 Juni 2022 dengan nomor pokok perkara:
32/G/2022/PTUN. PBR.
Disitu juga dicantumkan bahwa pihak penggugat adalah Gusmir Indra dan pihak tergugat Ketua DPRD Kuantan Singingi.
Gugatan itu dilayangkan karena kekecewaan lima fraksi (koalisi Sanjai-red) di DPRD Kuansing pasca pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) beberapa waktu lalu. Koalisi Sanjai menilai pemilihan AKD lalu cacat hukum dan tidak sesuai dengan Tatib DPRD.
Sekedar diketahui Gusmir Indra adalah salah satu anggota DPRD Kuansing dari fraksi Gerindra. Fraksi Gerindra pada pemilihan AKD lalu tergabung kedalam koalisi Sanjai yang menolak hasil pemilihan AKD.
Lima fraksi yang menolak hasil pemilhan AKD antara lain, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura dan Fraksi Gerindra.
Sedangkan rivalnya, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem dan PKS menyetujui hasil pemilihan AKD lalu dan mengklaim sudah sesuai dengan Tatib DPRD.
Dan Ketua DPRD Kuansing DR Adam tergabung dalam koalisi Kuansing Terhormat yang merupakan rivalnya Koalisi Sanjai.
Gusmir Indra saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp membenarkan gugatan tersebut. " Untuk yang ke PTUN sudah, yang lain belum tau. Karena saya belum ada rapat, coba tanyakan ke ketua koalisi Jufrizal dan Waka nya Darwis," cetus Gusmir Indra.
Carut Marut.
Sejak perseteruan AKD lalu, kondisi politik di Kuansing carut marut. Sejumlah agenda penting yang mestinya dilakukan oleh lembaga legislatif tersebut tidak berjalan sesuai dengan semestinya.
Dimana, kedua lembaga eksekutif dan legislatif seharusnya sudah membahas Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kuansing 2021 sampai detik ini belum dilakukan.
Karena koalisi Sanjai sudah menyatakan diri tidak akan pernah hadir sidang yang diagendakan oleh DPRD Kuansing. Sikap ini merupakan buah dari kekecewaan kelima fraksi tersebut pasca pemilihan AKD lalu.
Tidak hanya itu yang terkendala, pembahasan APBD-Perubahan 2022 diprediksi juga tidak akan terlaksana. Karena sikap egosentris yang ditunjukan oleh koalisi Sanjai sampai detik ini belum ada tanda tanda melunak. Mereka masih ngotot tidak akan pernah menghadiri sidang sampai ada hasil keputusan mengikat dari PTUN.
Perseteruan dua koalisi tersebut juga berimbas kepada hajat hidup orang banyak. Salahsatunya, terhadap nasib ratusan guru P3K yang sampai saat ini belum menerima gaji sejak mereka ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai pegawai sistim kontrak kerja.
Dimana, pemerintah pusat melalui kementerian terkait meminta agar penggajian ratusan guru P3K itu dibayar melalui APBD. Surat kementerian tersebut baru dikirim setelah APBD 2022 ketuk palu.
Lantas, salahsatu solusi agar penggajian guru-guru itu bisa dianggarkan dalam APBD harus dibahas dalam APBD Perubahan mendatang.-hen