Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022


Senin, 04 Juli 2022 - 13:16:28 WIB
Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022 Ilustrasi

RIAUIN.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 dalam rangka pengendalian penularan Covid-19. PPKM berlaku untuk provinsi luar Jawa-Bali.

Pengumuman perpanjangan PPKM ini disampaikan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (4/7). Adapun periode PPKM sebelumnya di seluruh provinsi dilaksanakan pada 7 Juni sampai 4 Juli 2022.

"Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali, akan diperpanjang dari 5 Juli sampai 1 Agustus yang terdiri dari 385 kabupaten/kota di level 1 dan hanya satu di level 2, yaitu Kabupaten Sorong, Papua Barat," kata Airlangga dikutip dari cnnindonesia.

Selama PPKM periode ini, seluruh wilayah di Indonesia masuk kategori PPKM level 1, kecuali Kabupaten Teluk Bintuni di provinsi Papua Barat yang masih masuk PPKM level 2.

Seiring dengan itu pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Salah satunya adalah tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka.

Pemerintah juga menyatakan relaksasi kebijakan dalam sektor non kesehatan terus diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi perkembangan Covid-19 terkini.

Dalam PPKM periode 7 Juni-4 Juli, pemerintah memberlakukan kebijakan 100 persen operasional pada berbagai aspek.

Seperti misalnya daerah PPKM Level 1 yang dapat beroperasi 100 persen, sementara pada daerah PPKM Level 2 menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.

Tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 juga dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.(*)