Ayah Mutilasi Anak di Inhil Tidak Alami Gangguan Jiwa, Penyidikan Dilanjutkan


Senin, 04 Juli 2022 - 10:08:14 WIB
Ayah Mutilasi Anak di Inhil Tidak Alami Gangguan Jiwa, Penyidikan Dilanjutkan Ilustrasi/foto:dnr

RIAUIN.COM - Seorang ayah pelaku mutilasi anak kandungnya inisial F (9) telah selesai menjalani masa observasi. Hasilnya ayah sadis A (42), dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Dengan demikian, penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukannya dipastikan berlanjut. 

Arharubi yang merupakan warga Parit 4, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru selama sekitar 14 hari. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak.  

A membunuh putrinya dengan cara keji, Senin (13/6/2022) lalu. Bocah berusia 9 tahun dimutilasi atau memotong bagian tubuh korban menjadi tiga bagian. Antara kepala, badan dan kaki terpisah-pisah.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan dikonfirmasi mengakui, tersangka sudah selesai menjalani observasi. Hasilnya pun juga sudah diterima oleh penyidik. 

“Hasilnya sudah keluar. (Tersangka) tidak ada (mengalami) gangguan jiwa,” ungkap Dian, Minggu (3/7/2022). 

Dikatakan Dian, saat ini penyidik telah membawa tersangka dari RSJ Tampan dan memasukkannya ke sel tahanan Polsek Tembilahan Hulu. Penyidik juga tengah berupaya merampungkan proses penyidikan perkara pembunuhan tersebut.

“Pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif,” singkatnya. 

Sebelumnya, peristiwa itu terungkap berawal saat petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang mengamuk di jalanan.

Pria itu juga tampak berjalan sambil menenteng diduga organ dalam tubuh korban berupa hati. Ia sambil berteriak-teriak. Tidak hanya itu, pelaku juga membawa senjata tajam berdiri di pinggir jalan dan memukul kendaraan roda empat hingga kacanya pecah. 

Saat posisi tangannya terborgol, pelaku berjalan menuju ke rumahnya. Ia lalu pergi ke arah belakang rumah. Pelaku mengambil bungkusan. Tampak ada potongan kepala korban. Pelaku menyerahkannya kepada polisi.

Di rumah pelaku, petugas melanjutkan pencarian terhadap potongan tubuh korban lainnya sampai ke pinggir sungai. Hasilnya, ditemukan bagian tubuh anak malang itu seperti perut ke kaki, perut, jantung, dan usus. Lalu, lengan sebelah kiri, lengan kanan dan badan.

Berdasarkan hasil autopsi korban, kematian disebabkan oleh tebasan dibagian leher.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undanh Perlindungan Anak.-dnr