Fatwa MUI: Vaksin COVID-19 CanSino Haram, Ini Alasannya


Senin, 04 Juli 2022 - 05:44:26 WIB
Fatwa MUI: Vaksin COVID-19 CanSino Haram, Ini Alasannya Ilustrasi

RIAUIN.COM - Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait vaksin COVID-19. Dalam Fatwa MUI tersebut, menetapkan bahwa vaksin COVID-19 produksi CanSino Biologics Inc China, Convidecia, adalah haram.

Ini diatur dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China. Ketetapan ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.

"Vaksin COVID-19 produksi CanSino hukumnya haram," demikian bunyi fatwa yang dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (3/7/2022) dikutip dari detik.

Alasan Vaksin CanSino Haram
Dalam ketentuan tersebut, MUI membeberkan alasan menetapkan vaksin Convidecia produksi CanSino disebut haram. Berdasarkan temuan, dalam proses produksi vaksin tersebut ternyata memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia.

Dengan penggunaan bahan tersebut, membuat vaksin Convidecia ini dipastikan haram dalam ajaran Islam.

"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," lanjut fatwa tersebut.

Rekomendasi MUI Terkait Vaksin Haram
Terkait fatwa tersebut, MUI mengeluarkan enam rekomendasi yaitu:
Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.
Vaksin COVID-19 Haram Lainnya
Sebelumnya, MUI juga menetapkan vaksin COVID-19 'Covovaxmirnaty' produksi India adalah haram. Ini ditetapkan setelah ditemukan adanya penggunaan enzim dari pankreas babi dalam proses produksinya.

"Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan, yang dimaksud dengan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty," tertera dalam laman resmi MUI Digital, dikutip detikcom, Jumat (24/6/2022).

"Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram. Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," sambungnya. (*)