Tersebar di 22 Provinsi, Kasus Aktif PMK Capai 233.370


Sabtu, 02 Juli 2022 - 19:08:09 WIB
Tersebar di 22 Provinsi, Kasus Aktif PMK Capai 233.370 Foto: CNNIndonesia

RIAUIN.COM - Angka penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah mencapai 233.370 kasus aktif dan tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi di Indonesia, per Jumat (1/7).

Informasi itu disampaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan mengacu pada iSIKHNAS Kementerian Pertanian (Kementan). iSIKHNAS merupakan sistem informasi kesehatan hewan Indonesia yang mutakhir.

"Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi," ujar Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB dalam siaran pers, Sabtu (2/7) dikutip dari cnnindonesia.

Abdul hanya mengungkapkan lima provinsi dengan kasus tertinggi, mulai dari Jawa Timur dengan 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat (NTB) 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.

"Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK," tutur Abdul.

Ia menyatakan pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak sebagai upaya menangani darurat wabah PMK sekaligus mencegah kematian hewan ternak.

"Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin mencapai 169.782 ekor," terang Abdul.

Pemerintah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Status ini berlaku mulai 29 Juni hingga 31 Desember 2022.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK. (*)