Terkait Dugaan Korupsi Duta Palma Group, Eks Bupati Inhu Diperiksa Kejagung RI


Jumat, 01 Juli 2022 - 21:10:20 WIB
Terkait Dugaan Korupsi Duta Palma Group, Eks Bupati Inhu Diperiksa Kejagung RI Yopi Arianto/foto: via Riaurealita.com

RIAUIN.COM – Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) dua periode Yopi Arianto dipanggil Kejaksaan Angung (Kejagung) RI terkait dugaan korupsi PT Duta Palma Group.

Pemanggilan itu diketahui melalui surat yang ditandatangani Jaksa Utama Madya Dr Supardi tertanggal 27 Juni 2022. Surat Panggilan Saksi yang dikeluarkan Kejagung itu dengan nomor SPS-2741/F.2/Fd.2/06/2022.

Dalam surat itu, Kejagung RI meminta Yopi Arianto untuk hadir pada Jum'at tanggal 1 Juli 2022 jam 10.00 WIB. Yopi dimintai keterangan sebagai saksi bertempat di lantai III Kamar 01 Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, di Jakarta.

Masih dalam surat itu, Yopi Arianto diperintahkan menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-25/F2/Fd 2/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022," tertulis dalam surat tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi Yopi Arianto dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Nanti dirilis setelah diperiksa," ujar Ketut Sumedana seperti dikutip dari elaeis.co, Jumat, (1/7/2022) pagi.

Sebagai informasi, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group yang berada di Inhu. Di antaranya ada 2 pabrik kelapa sawit (PKS) yang berada di areal Kebun PT Banyu Bening Utama (PT BBU) dan PT Kencana Amal Tani (PT KAT), serta lahan seluas 37.095 hektare yang saat ini dititipkan kepada PTPN V.

Penyitaan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Penyidik Jampidsus tersebut berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung nomor Prin -110/F.2/Fd-2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru no 84/PEN.PID.SUS-TPK/2020/PN.PBR tanggal 17 Mei 2022. 

Dalam jumpa pers beberapa hari lalu, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan secara tanpa hak dan melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara. Dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar dan kerugian negara telah terjadi sejak perusahaan tersebut didirikan.

Sebelumnya, lebih kurang 20 saksi sudah dimintai keterangan dan Penyidik Jampidsus Kejagung RI melakukan penyitaan berupa tanah perkebunan kelapa sawit dan bangunan yang ada diatas di areal Duta Palma Group yakni PT Banyu Bening Utama (PT BBU), PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari (PT PAL), PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani (PT KAT).-gus