Kunci Kontak Lupa Dicopot, Motor di Halaman Rumah Digasak Maling


Jumat, 01 Juli 2022 - 19:28:15 WIB
Kunci Kontak Lupa Dicopot, Motor di Halaman Rumah Digasak Maling Tersangka/foto:Humas Polsek Senapelan

RIAUIN.COM - Polisi menangkap seorang pria karena diduga telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor metik jenis Yamaha Mio. Peristiwa pencurian itu dilakukan di Jalan Mawar, Lorong Bunga  Raya, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Kamis 30 Juni 2022 sekira Pukul 14.00  WIB.

Pria inisial FY (30) ditangkap pada Kamis, (30/6/2022) ketika berada di sebuah rumah di Jalan Mawar Kelurahan Padang Terubuk  Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo mengatakan, peristiwa bermula ketika korban pada hari itu berkunjung kerumah adiknya yang tak jauh dari rumahnya untuk meminjam sepeda motor.

Setelah itu, korban membawa motor tersebut ke rumahnya dan memarkirkannya di halaman teras depan dengan posisi kunci kontak masih tergantung di motor.

"Setelah itu  korban  masuk kedalam rumah dan berbaring di ruang tamu sehingga tidak sadar tertidur. Sekira pukul 15.00 WIB korban dibangunkan keponakannya dan meminta tolong untuk mengantarkan les. Seketika itu juga korban terkejut, karena tidak melihat sepeda motor tersebut  terparkir dihalaman teras rumah dan telah hilang dicuri," kata Arry, Jum'at (1/7/2022).

Diungkap Arry, dari rekaman CCTV terlihat sekira pukul 14.00 WIB ada seorang laki-laki tidak dikenal mondar-mandir di depan rumah korban. Selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman teras rumah dan membawanya kabur.

Atas peristiwa itu, korban Ade Ayu Kusumawati (42) melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Senapelan.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Posek Senapelan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Abdul Halim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku FY.

"Sekira pukul 22.00 WIB, sesampainya ditempat yang dimaksudkan Tim Opsnal mengamankan FY ketika sedang duduk diteras rumah. Dari keterangan FY, sepeda motor itu telah digadaikan kepada temannya bernama A (DPO) sebesar Rp600.000," ucap Arry.

Atas perbuatannya, FY ditahan di Polsek Senapelan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.-dnr