Cair Hari Ini, Berikut 8 Fakta Gaji ke-13 ASN 2022 yang Lebih Besar dari 2021


Jumat, 01 Juli 2022 - 10:21:48 WIB
Cair Hari Ini, Berikut 8 Fakta Gaji ke-13 ASN 2022 yang Lebih Besar dari 2021 Ilustrasi

RIAUIN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadwalkan pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini Jumat, 1 Juli 2022. Kepastian pencairan disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.

Adapun ketentuan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Mengetahui hal tersebut, lantas apa saja fakta-fakta perihal gaji ke-13 ASN yang dikabarkan cair hari ini? pada pembahasan artikel di bawah VIVA telah merangkum berita sebelumnya mengenai 8 fakta menarik yang perlu kamu ketahui.

8 Fakta gaji ke-13 ASN dikutip dari viva

1. Rincian penyaluran gaji ke-13 ASN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  menyampaikan, gaji ke-13 tahun 2022 akan diberikan kepada aparatur negara pusat sebanyak 1,79 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,63 juta pegawai, dan pensiunan 3,32 juta orang.

2. Sebanyak Rp 11,5 triliun anggaran untuk ASN pusat

Untuk jumlah anggaran pembayaran gaji ke-13 disediakan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun APBD 2022. 

Sri Mulyani menyampaikan, untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian lembaga (K/L) total anggaran sebesar Rp11,5 triliun, dalam hal ini digunakan untuk seluruh ASN pusat, TNI dan Polri.

3. Anggaran ASN daerah Rp 15 triliun Sri Mulyani juga mengungkap, total anggaran untuk ASN daerah adalah sekitar Rp15 triliun dan ini dapat ditambahkan dari APBD tahun 2022. Sesuai dengan kemampuan fiskal dari daerah masing-masing 

4. Rp 9 triliun untuk pensiunan Untuk pensiunan, gaji ke-13 berasal dari pos perbendaharaan umum negara sebesar Rp9 triliun. 

5. Besaran yang diterima Presiden dan Wapres penerima gaji ke-13 selain ASN dan pensiun juga terdiri dari pimpinan dan anggota lembaga non struktural. Diantaranya ketua/kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris, dan anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Pada PMK 75/2022 dijelaskan dalam pemberian gaji ke-13 pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural atau presiden sebesar Rp 24.134.000, dan wakil presiden sebesar Rp 21.237.000.

6. Lebih besar dari tahun 2021 Sri Mulyani menegaskan, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2022 lebih besar dari tahun sebelumnya. Karena pada gaji ke-13 tahun ini ditambahkan dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan. Sedangkan pada tahun lalu tanpa tukin, hal itu dilakukan pemerintah seiring dengan pemulihan ekonomi yang semakin menguat. 

7. Percepat pemulihan ekonomi Share :

Pemerintah berharap dengan diberikannya gaji ke-13 dan THR akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Serta mendorong daya beli masyarakat. Selain itu, jika melihat dari jumlah ASN yang sebanyak 4 juta dikalikan dengan satu ASN yang menanggung tiga orang anggota keluarga, maka terdapat 16 juta orang yang mendapatkan tambahan pendapatan dari gaji ke-13, ini diharapkan dapat mendorong tingkat konsumsi rumah tangga yang jauh lebih tinggi. 

8. Membantu ASN menghadapi inflasi

Pemerintah berharap dengan diberikannya gaji ke-13 dan THR akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Serta mendorong daya beli masyarakat. Selain itu, jika melihat dari jumlah ASN yang sebanyak 4 juta dikalikan dengan satu ASN yang menanggung tiga orang anggota keluarga, maka terdapat 16 juta orang yang mendapatkan tambahan pendapatan dari gaji ke-13, ini diharapkan dapat mendorong tingkat konsumsi rumah tangga yang jauh lebih tinggi. (*)