DPRD Riau Agendakan Rekomendasi Pansus Konflik Lahan Awal Juli 


Senin, 27 Juni 2022 - 21:52:37 WIB
DPRD Riau Agendakan Rekomendasi Pansus Konflik Lahan Awal Juli 

RIAUIN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau mengagendakan menyelesaikan rekomendasi yang dihasilkan Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan yang dipimpin Marwan Yohanes di Paripurnakan awal Juli mendatang. Hal itu disampaikan anggota Pansus konflik lahan DPRD Riau Mardianto Manan saat ditemui, Senin (27/6/22).

Pasalnya, sudah beberapa kali diagendakan tak kunjung selesai. Pasalnya persoalan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang belum lengkap. 

"Sudah pernah diagendakan kemarin, tapi karena ada persoalan AKD mungkin agak terlambat. Harusnya ini sudah selesai gitu. Dari bahan rekomendasi yang tebal itu kami sudah berbagi sampai 5 orang yang membacakan," ujarnya.

Sesuai tupoksi Pansus, rekomendasi berisi menyarankan, menyuruh atau meminta atau bermohon untuk ditindaklanjuti. 

"Nanti bisa ada pencabutan HGU, bisa penyelesaian administrasi, bisa nanti penyerahan kepada orang-orang adat itu. Tergantung dari tipikal konflik yang bersengketa itu," kata Mardianto. 

Penyelesaiannya harus Juli ini, karena waktunya juga sudah habis. Bahkan waktunya sudah perpanjang satu bulan. 

Beberapa hari lalu kata Mardianto, Pansus konflik lahan DPRD Riau sudah membangun komunikasi dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Mereka berjanji bilamana rekomendasi Pansus DPRD Riau itu menyangkut nasional maka KSP akan menindaklanjuti.

"Saya bukan mendahului ya. Salah satu tindaklanjutnya iya mungkin Duta Palma itu. Dan itu salah satu perusahaan yang masuk dalam rekomendasi kita. Karena dia berada di kawasan hutan lindung," ujarnya.

Ketika ditanya berapa perusahaan yang masuk dalam rekomendasi Pansus konflik lahan DPRD Riau,  Mardianto mengatakan ada 31. 

Dikatakannya, terdapat kebun milik perorangan yang lahannya banyak yang berkonflik dengan koperasi. Dan itu juga masuk dalam rekomendasi Pansus.

Terkait pencabutan ijin kebun milik perorangan yang direkomendasikan oleh Pansus sementara Komisi II DPRD Riau sebelumnya sudah menggagas pola kemitraan bagi pemilik kebun yang berada di kawasan ilegal. Namun, Komisi V harus berhati-hati dalam melihat setiap kasus ini. 

"Kalau kita tentu berdasarkan aturan yang berlaku. Kalau itu misalnya kawasan konsesi atau kawasan lindung, tentu kita minta dikembalikan ke habitatnya. Cuma yang jadi persoalan sekarang, UU Cipta Kerja ini. Itu yang membuat kita dilema. Jadi makanya kita cenderung hal itu ke pusat karena kadang-kadang UU CK itu juga membolehkan dengan prinsip keterlanjuran," ujarnya. -adv