Dugaan Korupsi Koalisi Sanjai, Kabag dan Sekwan di DPRD Kuansing Akan Diperiksa Selasa Depan


Kamis, 30 Juni 2022 - 20:01:32 WIB
Dugaan Korupsi Koalisi Sanjai, Kabag dan Sekwan di DPRD Kuansing Akan Diperiksa Selasa Depan Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH

RIAUIN.COM- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing telah menerbitkan surat perintah dimulai penyelidikan atas dugaan korupsi hak keuangan yang diterima oleh lima fraksi di DPRD Kuansing.

Sejumlah saksi akan mulai diminta keterangan pada Selasa pekan depan, (5/7/2022). Untuk tahap awal, penyidik akan mengundang pejabat setingkat Kabag serta Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk diperiksa.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH saat menjawab Riauin.com, Kamis (30/6/2022).

"Benar, yang diundang Kabag, Sekwan, dll," ujar Nurhadi singkat.

Ia pun tidak menampik pemeriksaan berikutnya akan menyasar kepada anggota kelima fraksi yang tergabung dalam koalisi Sanjai. Koalisi yang dibentuk di Kota Bukit Tinggi beberapa bulan yang lalu itu diduga telah melakukan penyelewengan hak keuangan yang diterima pasca pemilihan AKD.

Dimana, kelima fraksi tersebut diduga telah menerima sejumlah gaji dan tunjangan namun tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Bahkan, kelima fraksi yang terdiri dari fraksi Demokrat, PDIP, Hanura, PAN dan Gerindra telah sepakat tidak akan pernah menghadiri setiap agenda sidang apapun di DPRD mulai sejak nota keberatan yang  dilayangkan kepada Ketua DPRD Kuansing pasca pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tiga bulan yang lalu.

Kelima fraksi menilai pemilihan AKD lalu cacat hukum, tidak sesuai dengan Tatib di DPRD.

Persoalan tak sampai disitu, setelah koalisi Sanjai merajuk hadir sidang, PLT Sekwan DPRD Kuansing Ir Maisir bereaksi. Ia meminta Inspektorat agar melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap pimpinan dan anggota dari kelima fraksi tersebut.

Namun, jauh sebelum itu, Ketua KNPI Provinsi Riau Larsen Yunus telah melaporkan kasus tersebut ke  Kejati Riau pada hari Kamis (19/5/2022) lalu.

Dalam laporannya, Larshen melampirkan sejumlah data otentik sebagai barang bukti termasuk Surat Nota Penolakan AKD yang dalam beberapa poin tercantum anggota dari kelima fraksi tersebut tidak akan menghadiri setiap agenda sidang di DPRD Kuansing.

" Ini sangat ironis sekali, anggota dewan yang dibayar oleh rakyat untuk berbicara lantang justru menolak hadir sidang," kata Larshen saat ditelepon wartawan, Kamis siang.

Informasi yang dihimpun Riauin.com, Kejati Riau melimpahkan kasus tersebut kepada Kejari Kuansing pada tanggal 20/6/2022 lalu, karena locus persoalan tersebut berada di Kuansing.

Lantas, pada tanggal 29/6/2022, Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) terhadap dugaan korupsi hak keuangan yang diterima oleh koalisi Sanjai tersebut.-hen