Pondok Dirusak PT Palma Satu, Warga Ngadu ke Kades Penyaguan


Kamis, 30 Juni 2022 - 15:05:49 WIB
Pondok Dirusak PT Palma Satu, Warga Ngadu ke Kades Penyaguan

RIAUIN.COM-Sejumlah masyarakat mendatangi Kades Penyaguan Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (28/6/2022). Mereka mendatangi Kades mengadukan perihal pengerusakan pondok/barak masyarakat yang berlokasi di desa tersebut. 

Dari informasi yang berhasil di himpunan pengrusakan ini dilakukan oleh pihak perusahaan Palma Satu. Padahal izin operasional perusahan tersebut sudah dicabut oleh kejagung.

Pengerusakan ini di perkirakan dilakukan pada Rabu 28 Juni 2022, malam. Untuk diketahui lahan tersebut milik masyarakat sesuai surat yang dikeluarkan Pemdes Belimbing dan Penyagua. Tapi pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut milik mereka tanpa didasari surat kepemilikan perusahaan. 

"Masyarakat menyayangkan pihak perusahaan yang melakukan tindakan pengerusakan tersebut," tukas Acep Suhanda salah seorang masyarakat.

Lahan tersebut murni milik masyarakat yang mempunyai surat-surat lengkap, tetapi diklaim oleh perusahaan. Sebagai masyarakat, tentu harus mempertahankan hak mereka. 

"Kami mendirikan pondok di lahan kami sendiri,  malah pondok kami yang dirusak. Sekarang kami juga tidak tahu dibawa ke mana kayu dan seng bekas pondok kami dibuang," ujarnya. 

Masyarakat juga menyayangkan ada campur tangan yang mengatasnamakan aparat militer (Kopassus). Namun yang membuat masyarakat heran, ada yang mengaku sebagai Kopassus menjaga perusahaan.

"Tentu heran kok bisa aparat negara menjadi kaki tangan perusahaan yang seharusnya mereka melindungi masyarakat," ucapnya lagi. 

Kades Penyaguan Marwan  membenarkan kejadian ini. Marwan membenarkan lahan tersebut punya masyakat, berdasarkan surat-surat yang ada. 

"Kita cukup kesal dengan ulah perusahaan yang merusak pondok masyarakat. Seharusnya ada perundingan terlebih dahulu," ujar Kades. 

Sekedar informasi lahan yang dimaksud sudah dimiliki oleh masyarakat sejak tahun 2001(berdasarkan surat keterangan pembukaan parit No. 112/300/DS/2001 yang dikeluarkan oleh Desa Belimbing) jauh sebelum perusahaan berdiri.
Kemudian dikuatkan lagi surat dari desa penyaguan no. 03/SK/PYG/VI/2020 dan No. 02/SK/PYG/III/2022. Sejauh ini pihak perusahaan tidak pernah membeli, ataupun masyarakat menjual dengan pihak perusahaan. -rls