Warga Talang Selantai-Inhu Somasi PT SAL, Ini Masalahnya


Kamis, 30 Juni 2022 - 08:43:16 WIB
Warga Talang Selantai-Inhu Somasi PT SAL, Ini Masalahnya Kolase/foto:riauin

RIAUIN.COM - Kantor Bantuan Hukum Riau (KBHR) yang diwakili advokat Ali Husin Nasution SH, Alhamra Ariawan SH MH dan Feby Sutama Harahap SH MH
melayangkan somasi kepada Direktur Utama PT Selantai Agro Lestari (PT SAL) yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kota Pekanbaru.

Somasi yang disampaikan KBHI ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum masyarakat dan pemerintahan Desa Talang Selantai, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu.

Advokat KBHR, Alhamra Ariawan SH MH, saat dikonfirmasi,Rabu (29/6/2022) membenarkan adanya surat somasi dari KBHR yang disampaikan kepada Dirut PT Selantai Agro Lestari.

"Hari ini surat somasi kita sampaikan kepada Dirut Perusahaan PT SAL," kata Alhamra.

Dikatakannya, dalam surat somasi yang kita sampaikan, kita meminta perusahaan PT SAL untuk menyerahkan kebun kelapa sawit seluas lebih kurang 75 hektar kepada Desa Talang Selantai, serta membangunan kebun kelapa sawit untuk masyarakat dengan pola kemitraan.

"Kami tunggu informasi dan keterangan dari perusahaan selama tempo 14 hari dan jika perusahaan tidak mengindahkan, kami akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke KLHK, kepolisian ataupun gugatan perdata di Pengadilan," jelas Alhamra.

Dalam surat somasi itu, disampaikan bahwa masyarakat desa melalui Kepala Desa, menyatakan sampai saat ini pola kemitraan maupun bina desa PT SAL tidak pernah dilakukan, sehingga masyarakat hanya menjadi penonton dan menjadi buruh ditanah sendiri.

Selain itu, berdasarkan literatur dan berbagai informasi yang diperoleh bahwa kegiatan budidaya perkebunan kelapa sawit PT SAL. Jika mengacu pada  keputusan Menteri LHK RI no SK 903/MENLHK/Setjen/PLA.2/12/2016 tentang kawasan Hutan Propinsi Riau dan peta lampirannya patut diduga kebun sawit berada di kawasan hutan dan belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian LHK dan tentunya belum mempunyai Hak Guna Usaha (HGU).

Alhamra menyampaikan, surat somasi ditembuskan menteri KLHK RI, Gubernur Riau,bKapolda Riau, Kejati Riau, Kepala Seksi Wilayah II Gakkum LHK Sumatera,  Bupati Inhu, Ketua DPRD Inhu, PLT Kadis Pertanian dan Perikanan Inhu, Camat Rakit Kulim dan Kades Talang Selantai.

Berdasarkan keputusan Bupati Inhu no 38 A tahun 2007 tentang IUP yang diberikan ke PT SAL memiliki seluas lebih kurang 1.000 hektar.

Sementara itu, Humas PT Selantai Agro Lestari, Yusmilar saat dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan, pihaknya sudah menerima surat somasi dari Kantor Bantuan Hukum Riau (KBHR).

"Suratnya sudah kita terima. Dan terkait tuntutan masyarakat, kebun plasma ada dan sudah banyak dijualbelikan masyarakat," jelasnya.

Terkait lokasi kebun perusahaan, lokasinya tidak berada di Desa Talang Selantai, lokasi kita berada di Desa Durian Cacar.

"Memang kita saat memulai membuka kebun dari Desa Talang Selantai ,"tutup Yusmilar.-Gus