Pelaku Curanmor di RS Prima Pekanbaru Ditangkap, 1 Tersangka Berhasil Kabur


Selasa, 28 Juni 2022 - 19:23:33 WIB
Pelaku Curanmor di RS Prima Pekanbaru Ditangkap, 1 Tersangka Berhasil Kabur Kolase foto tersangka dan motor curiannya/foto:Humas Polsek Senapelan

RIAUIN.COM - Polisi mengamankan HR (26) karena diduga telah melakukan tindakan pencurian sepeda motor (Curanmor) 1 unit motor Kawasaki Ninja KLX pada Minggu, (26/6/2022) kemarin.

Pencurian itu dilakukannya di Jalan Bima Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, tepatnya diparkiran Rumah Sakit Prima, sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, korban M Aulia Ricky Putra sebelum kejadian memakirkan motor miliknya di halaman Rumah Sakit Prima dengan kondisi stang terkunci dan cakram belakang digembok.

"Setelah itu korban masuk kedalam rumah sakit untuk membesuk dan menjaga neneknya yang sedang dirawat. Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB ketika korban mau pulang menuju tempat parkir, ia melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat semula," ujar Arry, Selasa (28/6/2022).

Melihat motornya raib, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada sekuriti dan petugas parkir, namun tidak ada yang mengetahui siapa yang mengambil sepeda motor tersebut. Atas perisitiwa itu, korban lalu melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Mendapatkan laporan telah terjadi kasus Curanmor, Tim Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru langsung bergerak. Kemudian polisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di RTH (ruang taman hijau) Jalan Beringin Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki. Ketika itu pelaku akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor milik korban. 

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, sekira pukul 15.30 WIB melihat ada 2 orang yang mencurigakan di lokasi dan langsung melakukan penangkapan. Namun, salah satu dari pelaku inisial DD berhasil melarikan diri. Sementara satu pelaku inisial HR beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan dapat diamankan petugas.

"HR mengaku bahwa ia bersama rekannya DD (DPO) telah mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak stop kontak sepeda motor tersebut menggunakan alat kunci T milik DD. Setelah itu sepeda motor dibawa keluar melalui pintu belakang RS Prima," jelas Arry.

Menurut pelaku, sepeda motor hasil kejahatan mereka akan dijual sebesar Rp7.500.000. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Senapelan dan diancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.-dnr