71 Rekening Nasabah Bank Riau Kepri Dibobol Pegawai, Rp5 Milyar Raib


Selasa, 28 Juni 2022 - 09:44:36 WIB
71 Rekening Nasabah Bank Riau Kepri Dibobol Pegawai, Rp5 Milyar Raib Ilustrasi/foto:via infokomputer.com

RIAUIN.COM - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang pegawai Bank Riau Kepri (BRK) karena diduga telah melakukan penarikan dana dari rekening tabungan tanpa sepengetahuan nasabah dengan menggunakan kartu ATM.

Tidak tanggung-tanggung, RP (33) yang merupakan warga Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru melakukan aksinya dengan menggunakan 71 kartu ATM yang berbeda yang dibuat tanpa sepengetahuan seluruh nasabah di BRK tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, berdasarkan hasil audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri pada tanggal 22 Juni 2022, aksi RP menyebabkan kerugian terhadap 71 Orang itu sebesar Rp 5.027.191.603.

Diungkap Sunarto, kronologis kejadian berawal pada tanggal 16 Juni 2022, saksi DP selaku Costumer Service PT Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian di hubungi oleh RP selaku Admin Pembiayaan PT Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru untuk meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah.

Selanjutnya sehari berselang, DP mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah, padahal seharusnya nasabah tersebut tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM.

"Pada tanggal 21 Juni 2022, saudara AF selaku Quality Angsuran PT Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian mengetahui bahwa penarikan tersebut di lakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama M Khadaffi. Atas temuan tersebut, AF melaporkan kepada Kantor Pusat Bank Riau Kepri," ujar Sunarto, Selasa (28/6/2022).

Mendapat laporan itu, kemudian pelapor atas nama Gusmarhan selaku Anggota Tim Investigasi melaporkan kejadian tersebut  Ke Polda Riau dan selanjutnya  ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a Jo Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998  Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.-dnr