Dana Haji Dikhawatirkan untuk Tutup Utang RI yang Jatuh Tempo 2018


Senin, 07 Agustus 2017 - 10:10:53 WIB
Dana Haji Dikhawatirkan untuk Tutup Utang RI yang Jatuh Tempo 2018
JAKARTA, Riauin.com - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyoroti soal rencana penggunaan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk investasi. Indef menyatakan penggunaan dana haji rentan disalahgunakan untuk tujuan jangka pendek pemerintah.

"Sebagai contoh, pemerintah dapat membuat aturan turunan pengelolaan dana haji dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk meningkatkan porsi dana haji pada instrumen sukuk," kata peneliti Indef di Jakarta, Minggu (6/8/17).

Bhima menuturkan, ada kecemasan di pemerintah, karena ada utang sebesar Rp810 triliun yang jatuh tempo pada 2018-2019 nanti. Ia mengkhawatirkan pemerintah akan menggunakan sukuk dana haji untuk menutup utang yang telah jatuh tempo tersebut.

Dari data yang dimiliki Bhima diketahui pemanfaatan dana haji untuk keperluan infrastruktur sudah terjadi sejak 2013, dan angkanya mencapai Rp95,2 triliun. Namun bentuknya melalui instrumen surat berharga syariah atau sukuk.

Sampai Juli 2017, total dana haji yang masuk ke instrumen Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) sudah mencapai Rp36,69 triliun.
 
Menurut Bhima, jangan sampai dana haji disalahgunakan untuk kepentingan politik jangka pendek. Ia juga melihat manajemen investasi di dalam Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus profesional dalam bekerja.

Bhima menjelaskan, dengan pengelolaan dana haji yang profesional, maka diharapkan imbal hasil dana haji yang diinvestasikan per tahunnya bisa lebih dari 15 persen sehingga tak terulang kisah pengelolaan dana BPJS Kesehatan yang yield atau imbal hasilnya di bawah 8 persen per tahun.

Bhima mengatakan, dana haji sebaiknya tidak digunakan membangun infrastruktur, tapi digunakan ke investasi di sektor properti yang dampaknya bisa dirasakan oleh jamaah haji. Ia melihat ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Bahwa tujuan pengelolaan keuangan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas," katanya seperti dilansir tempo.co.

Bhima juga melihat ada resiko jika dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Ia mengungkapkan, sampai Februari lalu realisasi infrastruktur yang sudah jadi baru 9 persen, dan sekitar 46 persen masih dalam perencanaan dan tahap lelang. "Belajar dari proyek kereta cepat, sehabis groundbreaking tak ada kabarnya lagi," katanya.

Menurut Bhima, dana haji dapat digunakan membangun hotel atau apartemen di Makkah yang bisa digunakan oleh jamaah haji, sehingga biaya naik haji bisa lebih murah. Setelah musim haji, properti tersebut bisa digunakan untuk kepentingan profit atau komersial, misalnya dilakukan pada saat masa umrah. "Transparasi pengelolaan dana haji menjadi faktor yang krusial," katanya.

Bhima mengungkapkan, Indonesia harus belajar dari pengalaman Malaysia dalam menggunakan dana haji. Diketahui dari total jumlah dana haji Malaysia yang tercatat sebesar Rp198,5 triliun, sebesar 9 persen masuk ke konstruksi atau real estate berupa investasi langsung.

Sedangkan 17 persen penempatan dana obligasi juga dimanfaatkan untuk investasi tidak langsung dalam pembangunan properti atau konstruksi. Ini membuat Malaysia tidak menempatkan dana haji untuk kepentingan infrastruktur, melainkan membangun konstruksi/real estate dengan tingkat return atau imbal hasil yang tinggi.
 
Bhima menjelaskan, Malaysia telah membangun aneka properti yang memiliki keuntungan jangka panjang, misalkan Hotel Tabung Haji di Keddah dan Bay Pavilions di Sydney melalui dana haji. Selain itu hasil keuntungan dari pengelolaan dana haji di Malaysia sebagian kembali lagi ke jamaah haji dalam bentuk subsidi.

Bhima memandang pengalaman negara lain seperti Malaysia memberikan pelajaran berharga bagi pengelolaan dana haji di Indonesia. Ia melihat pemerintah harus memikirkan berinvestasi di sektor yang bisa mendapatkan return investasi di atas 15 persen.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyampaikan keinginan menginvestasikan dana haji ke pembangunan infrastruktur. Ia mengatakan hal itu usai melantik anggota Dewan Pengawas dan anggota BPKH di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017.

Belakangan presiden mengatakan bahwa pernyataannya soal dana haji untuk infrastruktur hanya sebagai contoh saja. Ia meminta pengelolaan dana haji dilakukan dengan hati-hati dan cermat.

Presiden juga kemudian mengingatkan penggunaan dana umat itu sesuai dengan aturan. "Dihitung yang cermat. Semua harus mengikuti peraturan yang ada," kata Jokowi, Minggu, 30 Juli 2017.(src)