Konflik Politik di DPRD Kuansing Bisa Diselesaikan Secara Politik dan Hukum, Begini Kata Ahli Tata Negara


Rabu, 22 Juni 2022 - 17:29:11 WIB
Konflik Politik di DPRD Kuansing Bisa Diselesaikan Secara Politik dan Hukum, Begini Kata Ahli Tata Negara Zulwisman

RIAUIN.COM- Sikap membangkang yang ditunjukan oleh salahsatu kubu di DPRD Kuansing bisa berimplikasi keranah hukum. Hal tersebut jika penyelesaian secara politik tidak menemui jalan terang.

Menurut Dosen Ahli Tata Negara Universitas Riau (UNRI), Zulwisman saat berbincang dengan Riauin.com melalui sambungan telepon, Rabu (22/6/2022), ia menerangkan terkait konflik penetapan AKD ini sebaiknya Pimpinan DPRD terpilih melakukan komunikasi politik dengan pimpinan partai yang ada.

Menurut dia, kepentingan daerah harus diutamakan dari kepentingan fraksi. Keputusan penetapan AKD layak untuk ditinjau kembali terutama dari sisi proses pembentukan.

" Apakah melanggar tatib atau tidak?, Maka memang sejak awal bagi-bagi jabatan dan posisi dalam AKD itu harus proporsional dan berkeadilan," pungkasnya.

Namun, kata Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UNAND ini menegaskan jika konflik tersebut masih berlarut, tidak juga bisa diselesaikan dengan jalur politik, maka jalur hukum bisa ditempuh.

"Sebaiknya jangan sampai ya,.hehe," ucapnya menjelaskan.

Dipaparkannya, AKD itu ditetapkan dengan keputusan DPRD melalui pimpinan, maka karena itu Beschikking yang berdasar pada peraturan Tata Tertib, maka itu dapat menjadi sangketa TUN. Sangketa Tata Usaha Negara (TUN) Itu adalah sangketa administrasi, pengadilan yang berkompeten adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

" Karena menurut saya itu jalan terakhir yang bisa ditempuh untuk menguji keabsahan. Karena sah atau tidak sahnya tindakan pemerintah (dalam arti luas) itu alat ukurnya dua, diantaranya, peraturan perundangan-undangan dan asas -asas umum pemerintahan yang baik," tuturnya.

Tindakan Sekwan Sudah Tepat.

Menyikapi konflik ditubuh DPRD Kuansing pasca pemilihan AKD lalu, Sekretaris Dewan Ir. H Maisir bereaksi. Ia mengirim surat kepada inspektorat untuk segera memeriksa secara khusus (Riksus) kelima fraksi yang membangkang.

Sikap Sekwan tersebut menurut Zulwisman dinilainya sudah tepat.
"Dan terkait apa yang dilakukan Sekwan menurut saya tepat ya, karena Sekwan adalah pejabat yang diberi amanah oleh UU untuk mengelola keuangan," ujarnya.

Mungkin tidak hanya meminta pendapat Inspektorat, tapi Sekwan perlu juga mendengar pendapat BPK Perwakilan Provinsi Riau, sehingga rasa was-was dalam pembayaran tidak ada dalam diri seorang Sekwan dan itu tentunya memberikan kepastian hukum bagi Sekwan dan anggota DPRD.

Sekedar diketahui, lima fraksi di DPRD Kuansing terkesan membangkang dengan mengirim surat tidak akan pernah hadir setiap agenda sidang di DPRD Kuansing pasca pemilihan AKD lalu.

Perbuatan membangkang tersebut dilakukan oleh kelima fraksi yang terdiri dari fraksi PDIP, Demokrat, Hanura, PAN dan Gerindra diduga karena kalah pemilihan AKD. Sehingga kelima fraksi mengajukan nota protes kepada Ketua DPRD Kuansing.

Tidak puas dengan kekalahan tersebut kelima fraksi beralibi pemilihan AKD tidak sesuai dengan Tatib DPRD sehingga pemilihan AKD terkesan cacat hukum.

Tiga bulan berlalu, konflik politik antara kedua kubu koalisi Kuansing Terhormat dan Koalisi Sanjai pun tak kunjung usai. Bahkan sejumlah agenda sidang yang mestinya telah digelar batal akibat rapat tidak pernah kuorum.-hen