Dewan Desak Pj Bupati Kampar Selesaikan Konflik di Terantang yang Berlarut 20 Tahun


Rabu, 22 Juni 2022 - 01:50:00 WIB
Dewan Desak Pj Bupati Kampar Selesaikan Konflik di Terantang yang Berlarut 20 Tahun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, asal Kecamatan Tambang, Yuli Akmal

RIAUIN.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, asal Kecamatan Tambang, Yuli Akmal meminta Penjabat Bupati Kampar, Kamsol untuk serius menyelesaikan konflik di Koperasi Unit Desa (KUD) Iyo Basamo Desa Terantang.

"Kami minta Pj Bupati, atas nama pemerintah daerah untuk menyeriusi penyelesaian kasus ini. Sebab konflik ini sudah berlangsung 2 dekade, 20 tahun," ujar Yuli Akmal saat rapat paripurna di DPRD Kampar, Senin (20/6/2022).

Bahkan menurut politisi asal Partai Hanura ini, paripurna DPRD yang dilaksanakan hari itu tidak ada artinya kalau pemerintah daerah tak mampu menyelesaikan akar konflik yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, khususnya pada anak-anak dan emak-emak di Terantang.

Kata dia, selama ini, pemimpin Kampar justru terkooptasi pada pihak-pihak yang berkonflik di Terantang dan tidak serius menyelesaikan akar masalah yang memicu ketegangan di antara masyarakat.

Selain itu, katanya, selama ini, upaya penyelesaian yang dilakukan hanya bersifat parsial dan tidak menyentuh subtansi masalah dari konflik panjang ini.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Terantang, Asmara Dewi mengatakan saat ini situasi di lokasi bentrok sudah kondusif. Hanya saja sebut dia, para ibu dan anak-anak di Terantang masih trauma dengan tindak kekerasan yang terjadi pada Minggu akhir pekan lalu.

Pasca bentrok yang terjadi antara para ibu dan anak-anak dengan sekelompok orang yang diduga preman bayaran, sejauh ini, polisi telah menindak 17 orang terduga pelaku.

Sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar telah mengambil berbagai langkah untuk menyelesaikan persoalan ini. Di antara upaya menuju ke arah sana adalah meminta pihak yang bertikai pada kebun yang dikelola KUD Iyo Basamo sementara waktu mengosongkan lokasi perkebunan.

Untuk sementara waktu, pengelolaan kebun diserahkan ke pihak PTPNV. naz