Konflik Lahan di Desa Terantang Berujung Damai, Proses Hukum Penyerangan Warga Tetap Lanjut


Selasa, 21 Juni 2022 - 15:38:44 WIB
Konflik Lahan di Desa Terantang Berujung Damai, Proses Hukum Penyerangan Warga Tetap Lanjut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto/foto:dnr

RIAUIN.COM - Konflik antara Ketua Lama dan Ketua Baru di Koperasi Unit Desa (KUD) Iyo Basamo, di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar telah berhasil dilakukan dimediasi. Namun, proses hukum aksi penyerangan orang tak dikenal (OTK) pada peristiwa berdarah pada Minggu, (19/6/2022) lalu tetap berlanjut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pihaknya komit untuk melakukan langkah penegakan hukum kepada para pelaku yang sudah ditangkap. 

"Sampai saat ini sudah 21 (orang, red) diambil keterangan, kemudian dari yang kemarin 18 (orang) diamankan, 17 diantaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan 1 saksi," kata Sunarto, Selasa (21/6/2022) siang di Mapolda Riau.

Dijelaskan Sunarto, saat ini penyidik jajaran Polda Riau masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Masih dilakukan upaya pemeriksaan mendalam untuk mengetahui siapa-siapa yang mengajak mereka. Salah satunya adalah si AL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Sunarto mengungkap bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka. 

Sementara itu, ditempat terpisah aparat kepolisian dari Polres Kampar, bersama Lembaga Adat Kampar (LAK), berhasil melakukan mediasi para pihak yang bertikai pada kepengurusan KUD Iyo Basamo.

Pertikaian dua pengurus itu diketahui merupakan titik awal mula terjadinya penyerangan masyarakat yang menduduki kebun sawit, di KUD Iyo Basamo.

Karena itu, demi meluruskan permasalahan, dilakukan mediasi di Gedung Lembaga Adat Kampar yang dipimpin langsung oleh Ketua LAK Drs Yusri MSI Datuk Bandaro Mudo, Senin (20/6/2022) kemarin.

Mediasi yang dihadiri oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH dan sejumlah pejabat terkait dilingkungan Pemkab Kampar akhirnya membuahkan hasil. Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri konflik di Koperasi Iyo Basamo secara damai.

Dalam kesepakatan itu tertuang bahwa kedua belah pihak, baik pihak Hermayalis maupun pihak Yuslianti, agar segera mengosongkan lahan. Untuk sementara kepengurusan koperasi dinyatakan dibekukan dan operasionalnya diambil alih oleh PTPN-V sampai menunggu keputusan Kasasi.

“Butir-butir kesepakatan ini telah disetujui dan kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bertikai. Kami menghimbau semua pihak untuk dapat menghormati kesepakatan ini, tidak ada yang boleh melakukan tindak kekerasan agar terwujud situasi yang aman dan kondusif,” kata Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba.

Rido mengungkap, meski ada perdamaian antara kedua belah pihak di KUR Iyo Basamo, proses hukum terkait penyerangan warga di Desa Terantang tetap berlanjut.

“Proses hukum penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap masyarakat di Desa Terantang, tetap lanjut,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyerangan itu dilakukan oleh OTK bersenjata yang terjadi Minggu (19/6/2022) sore. Puluhan masyarakat termasuk anak-anak diserang pria yang membawa senjata tajam dan pentungan.

Akibatnya, puluhan warga termasuk anak-anak itu mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau.

Dalam penanganannya, Polres Kampar sudah menangkap setidaknya 17 orang pelaku. Dan saat ini orang-orang itu diamankan di Mapolres Kampar.-dnr