Polda Riau Tangkap 17 Kurir dan Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, 48 Kg Sabu Disita


Selasa, 21 Juni 2022 - 12:13:49 WIB
Polda Riau Tangkap 17 Kurir dan Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, 48 Kg Sabu Disita Tersangka digiring di Mapolda Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Polda Riau mengamankan 17 orang tersangka pengedar dan kurir narkoba semenjak 11 Mei hingga 20 Juni 2022. Dari ke-17 pelaku yang 3 diantaranya adalah perempuan itu disita total 48,31 Kilogram (Kg) sabu dan uang tunai Rp131.800.000.

Ketujuh belas tersangka yang diamankan adalah, SU (32), TA (33), AS (26), MN (19), MR (28), MK (25), HS (26), ZU (26), IL (27), EA (45), MN (33), RI (27), ZU (34), SA (30), AH (45), AM (49), dan AR (31).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, ketujuh belas pelaku itu terkait 6 perkara kasus narkoba. Keenam kasus itu 4 diantaranya ditangani oleh Subdit I dan 2 oleh Subdit 2 Polda Riau.

"Pada tanggal (8/6/2022) dengan barang bukti sebanyak 19, 83 kg sabu kita amankan dari TKP di Jalan Sukarno Hatta Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Dumai dengan dua tersangka atas nama SU dan TA asal dari Medan dan Kuala Simpang," ujar Sunarto, di halaman belakang Mapolda Riau, Selasa (21/6/2022).

Disebutnya, kedua tersangka tersebut telah menyimpan narkoba jenis sabu itu dalam sebuah tas ransel warna hitam, berikut 4 unit Hp dan 1 unit mobil Toyota Avanza. Narkoba tersebut menurut pelaku berasal dari negeri Jiran Malaysia.

"Kemudian, tim dibantu oleh Satresnarkoba Polres Dumai, melakukan penyelidikan sehingga pada Rabu 8/6/2022 sekira jam 04.00 WIB pagi didapat informasi bahwa narkoba yang diinformasika telah beralih tangan kepada seseorang yang berada di L Avanza tersebut," paparnya.

Setelah petugas kepolisian melakukan kejar-kejaran sekira 30 menit, petugas berhasil melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap mobil itu. Setelah digeledah, polisi menemukan 20 bungkus narkoba diduga jenis sabu.

Dari pengakuan SU dan TA, mereka akan membawa barang haram itu ke Sumatera Utara (Sumut) atas perintah dari bos Malaysia.

Selanjutnya, kasus kedua terjadi pada tanggal 30 Mei 2022 lalu. Subdit I Polda Riau berhasil mengamankan narkoba seberat 19,72 Kg yang dikemas dalam 20 bungkus. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Kotoringin, Mempura Kabupaten Siak.

Kronologi penangkapannya berawal ketika Bea Cukai Bengkalis melakukan Patroli di selat Bengkalis dan melihat sebuah Speedboat yang mencurigakan merapat di Sungai Siput yang diduga membawa barang ilegal.

"Kemudian, pihak Bea Cukai Bengkalis langsung menginformasikan ke Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis yang kemudian dilakukan penyelidikan dan mapping di wilayah sekitar Siak kecil di daerah perairan sana," ucap Sunarto.

Selanjutnya, masih jelas Sunarto, selang 5 hari berikutnya, pada tanggal 30 Mei sekira jam 11.00 WIB, tim menjumpai mobil Agya putih. Karena tau dibuntuti, mobil tersebut terus dibuntuti dan menambah laju kecepatan. Ketika sudah berada di Jalan Buton, kemudian pengemudi mobil berbalik arah ke Kabupaten Siak.

"Dikejar oleh tim kita sampai kemudian dilakukan penembakan terhadap ban depannya. Kondisi kempes namun tetap tidak mau berhenti, tetap melaju dalam kondisi bannya pecah. Kemudian ditembak lagi ban belakangnya, masih juga melaju kemudian dipepet. Sehingga antara mobil Agya dan mobil petugas kita berserempetan kemudian mobil Agya akhirnya terbalik tepat di depan Kantor Desa Kotoringin," sebutnya.

Selanjutnya, petugas mengamankan dua orang tersangka inisial NAS dan RIS serta menemukan 20 bungkus narkoba diduga jenis sabu yang disimpan di jok belakang mobil tersebut.

Diketahui, NAS dan RES merupakan warga Pidie, Provinsi Aceh yang sebelumnya telah berhasil lolos membawa 15 bungkus sabu ke Aceh dari daerah Siak.

"Ini upaya yang kedua kali berhasil digagalkan petugas kita. Mobil ini menurut keterangan mereka adalah dibeli atas perintah saudara AL (DPO). Kemudian yang membeli mobil ini adalah saudari ZUL dan SAP. Keduanya membeli mobil atas suruhan AL untuk kepentingan operasional penyelundupan atau mengedarkan barang haram ini," ucapnya.

Kedua perempuan itu, ZUL dan SAP kata Sunarto, ditangkap di sebuah parkiran di Marina Park Kota Batam. Rekening kedua perempuan tersebut digunakan untuk menampung uang untuk membeli mobil Agya tersebut.

Kasus ketiga, Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan kurang lebih 7kg narkoba diduga sabu dari 3 tersangka. Ketiga tersangka itu adalah AS, MN dan MR yang berasal dai Lampung. Ketiga pelaku diamankan di pelataran sebuah mall di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru.

Peristiwa penangkapan itu terjadi pada 20 Mei 2022 sekira jam 10.00 WIB. Berdasarkan interogasi, AS dan MN mengaku disuruh oleh REN yang juga berasal dari Lampung.

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki, membawa satu buah tas ransel jinjing warna hitam. Kemudian didalamnya ditemukan 7 bungkus narkoba," sambung Sunarto.

Selanjutnya, Tim Subdit I Polda Riau berhasil mengamankan REN ditempat persembunyiannya di wilayah Lampung.

Selanjutnya, kasus keempat, Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada 17 Mei 2022 mengungkap kasus narkoba dan mengamankan barang bukti sekira 1 kg diduga sabu di Jalan Bandar Laksamana, Desa Tenggayen, Kabupaten Bengkalis.

Di lokasi ini polisi mengamankan 5 orang pelaku inisial MK, HS, ZU, IL dan EA. Dijelaskan Sunarto, sehari sebelumnya, petugas mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut di Bengkalis.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan disekitar wilayah Desa Sepahat dan Desa Tenggayun Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bangkalis. Pada hari Selasa sekira pukul 02.30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki laki yang mengendarai sepeda motor Kawasaki  KLX  yang dikendarai oleh HAF dan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh HEN yang berboncengan dengan ZUL.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan  satu buah tas di dalam bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang berisikan 1  bungkus besar diduga narkotika jenis sabu," ulas Sunarto.

Dari hasil introgasi terhadap ketiga orang pelaku, mereka diperintahkan oleh EL untuk menjemput barang haram itu dipantai Desa Tenggayun dan selanjutnya dibawa ke Bengkalis menunggu arahan selanjutnya dari EL.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan 1 orang napi di Lapas Bengkalis atas nama ILH yang juga merupakan tersangka narkotika.

Lanjut, Subdit II DItresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap seorang nelayan asal Hutan Panjang Kabupaten Bengkalis. nelayan Inisial AH ditangkap saat berada dirumahnya Dusun Pangkalan Baru Hutan Panjang, Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis.

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan kurang lebih 830 gram narkoba diduga jenis sabu.

"Pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa AH sedang memperjualbelikan sabu di Desa Hutan Panjang Kecamatan Rupat Selatan Kabupaten Bengkalis," sebut Sunarto.

Lalu, masih kata Narto, tim berangkat dan melakukan penyelidikan. Kemudian, pada pukul 22.00 WIB tim berhasil mengamankan AH beserta 1 bungkus plastik bening yang berisikan 4 bungkus plastik yang diduga berisikan sabu.

Terakhir, Subdit II DItresnarkoba Polda Riau pada 11 Mei 2022 berhasil menangkap 2 orang pengedar narkoba di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Kedua pelaku yakni AM, merupakan IRT asal Sumatera Barat (Sumbar) dan seorang pria bernama AR, karyawan swasta asal Mataram.

"Sekira pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan AR di depan sebuah Toko Indomaret yg terletak di Jalan Garuda Sakti Km 3 Pekanbaru dan berhasil mengamankan AR," sebutnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AR sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di keduaman mertuanya yg terletak di Dusun I Sei Sibam RT 012 RW 003 Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB, tim langsung menuju kealamat yg dimaksud dan mengamankan ibu mertua dari AR bernama AM. Di lokasi, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus plastik bening yg masing-masing berisikan narkotika diduga jenis sabu.

"Interogasi terhadap keduanya mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka dan yang menjemput sabu sebanyak 1 ons adalah AR dan diserahkan kepada ibu mertuanya AM dan disimpan AN didalam kamar tidurnya sebelum dilakukan penangkapan," tutupnya.

Keseluruh pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.-dnr