Ilustrasi/foto:beritasatu RIAUIN.COM - Sat Reskrim Polresta Pekanbaru memfasilitasi upaya damai terhadap pelaku dan korban terduga penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Kesepakatan damai digelar di Ruangan Restorative Justice Sat Reskrim Polresta Pekanbaru pada Selasa, (14/06/2022).
Dugaan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Taman Kota belakang Hotel Arya Duta Kota Pekanbaru pada Jumat (10/06/2022) lalu itu melibatkan antar korban inisial RAA (15) dan pelaku inisial MR (17). Korban dan pelaku ini diketahui merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas atau sederajat di Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menyebut, kronologis kejadian bermula saat pelaku bersama temannya melintas di depan korban dan menggeber motornya sehingga terjadi perkelahian.
"Awalnya korban sedang duduk bersama temannya di taman kota tepatnya di Jalan Sambu, tidak lama berselang datang kembali rekan korban dan melintas di depan pelaku. Saat melintas teman korban menggeber motor didepan kelompok pelaku. merasa tidak terima pelaku bersama temannya langsung mendatangi kelompok korban dan terjadilah perkelahian antar kedua kelompok. Saat perkelahian pelaku menendang hidung korban hingga berdarah," ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
"Terhadap pelaku dan Korban yang masih berstatus siswa ini kita lakukan Restorative Justice dengan memanggil orang tua korban dan pelaku, serta kita juga panggil para saksi serta perwakilan dari UPT PPA Kota Pekanbaru dan dari kedua pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru menghimbau kepada Masyarakat untuk selalu menjaga dan mengawasi anak remajanya dari tindakan kriminalitas.
"Atas kejadian ini kami menghimbau peran penting orang tua dalam menjaga dan mengawasi anak remajanya, karena kelompok remaja ini mudah terpengaruh dalam sifat arogan, yang dapat mengakibatkan terjadinya tindakan kriminal yang akan membahayakan dirinya dan orang lain," tutupnya.-dnr