Kejari Inhu Tinjau Rumah Restorstive Justice


Selasa, 14 Juni 2022 - 21:28:31 WIB
Kejari Inhu Tinjau Rumah Restorstive Justice Kajari Inhu tinjau rumah RJ/foto:gus

RIAUIN.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu Furkonsyah Lubis SH MH melakukan peninjauan terhadap progress pembentukan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Dalam peninjauan tersebut,Kejari Inhu didampingi Kepala Seksi Intelijen Arico Novi Saputra, SH dan Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.

Selain itu, juga hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab Inhu,Roma Doris, Kepala Bagian Umum Setdakab Inhu RAsmalia, Camat Seberida, Darlisman, Kepala Desa Titian Resak, Sumanto beserta unsur perangkat desa, Selasa (14/6)2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Furkonsyah Lubis SH MH melalui
Kepala Seksi Intelijen Arico Novi Saputra, SH MH, mengarahkan, kunjungan peninjauan ke rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam melihat progressnya.

Menurut Arico, Program Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu merupakan sarana alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan sekaligus bukti keseriusan penegak hukum dalam menciptakan keadilan substantif di tengah masyarakat. 

"Penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme Restorative Justice sendiri diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," jelasnya.

Terbentuknya Rumah Restorative Justice di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai sarana alternatif penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan musyawarah diharapkan dapat meningkatkan keharmoniasan dan kedamaian ditengah masyarakat.

Dia menyatakan, Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

Keadilan restoratif bisa diterapkan jaksa dengan menghentikan penuntutan jika perkara dinilai lebih layak diselesaikan di luar jalur peradilan.-Gus