Aniaya Tahanan hingga Tewas, Oknum Polisi di Medan Bakal Dipecat


Senin, 13 Juni 2022 - 05:32:55 WIB
Aniaya Tahanan hingga Tewas, Oknum Polisi di Medan Bakal Dipecat Ilustrasi

RIAUIN.COM - Oknum polisi di Polrestabes Medan berinisial Aipda LS terlibat kasus penganiayaan tahanan bernama Hendra Syahputra hingga tewas. Aipda LS yang terlibat kasus tersebut terancam dipecat.

"Perbuatan Aipda LS telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dan pasal 11 huruf c dan pasal 13 ayat (1) huruf a Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyu dilansir detik, Minggu (12/6/2022).

"Kapolda sumut tidak mentolerir adanya penyimpangan yang terjadi," sambungnya.

Merespons kasus penganiayaan ini, Hadi mengatakan pihaknya sedang melakukan pemindahan tahanan. Ada 306 tahanan di Polrestabes yang dipindahkan ke sejumlah rumah tahanan di Medan.

"Dari jumlah tahanan yang ada saat ini sudah over kapasitas, jadi sejumlah 306 tahanan yang sudah divonis dan statusnya inkrah kita pindahkan ke Lapas Tanjung Gusta dan beberapa lapas lain di Medan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam pengadilan, terungkap Hendra Syahputra tak hanya dianiaya. Ia juga disuruh masturbasi menggunakan balsem. (*)