Minyak Goreng Curah Bakal Dihapus dari Peredaran, Diganti Versi Kemasan


Sabtu, 11 Juni 2022 - 13:14:12 WIB
Minyak Goreng Curah Bakal Dihapus dari Peredaran, Diganti Versi Kemasan Ilustrasi

RIAUIN.COM - Menteri Kooordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah berencana akan menghapus minyak goreng curah dari peredaran. Minyak goreng itu, nantinya minimal hanya akan ada dalam bentuk kemasan sederhana.

Luhut mengatakan penghapusan minyak goreng curah dilakukan secara bertahap. Alasan di balik keputusan penghapusan minyak goreng curah sendiri adalah karena dinilai kurang higienis.

Pengusaha pun, diungkapkan Luhut, ingin melakukan penghapusan minyak goreng curah.

"Kami juga minta nanti secara bertahap tidak ada lagi minyak goreng curah, menuju kemasan sederhana, karena itu kurang higienis. Itu yang sedang kami kerjakan dan banyak pengusaha yang akan melakukan hal itu dengan harga tetap," papar Luhut dalam Business Matching Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), di Legian, Badung, Bali, dikutip dari detik, Sabtu (11/6/2022).

Wacana penghapusan minyak goreng curah sebetulnya bukan hal baru. Tahun lalu Kementerian Perdagangan pernah menyampaikan bakal menghapus minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Namun, kebijakan itu dibatalkan.

Dalam catatan detikcom, alasan dari keputusan tersebut ada beberapa pertimbangan, pertama melihat kondisi pandemi yang penuh ketidakpastian. Kedua karena masih tingginya harga CPO atau minyak sawit mentah.

Bahkan sudah sempat ada aturan yang menetapkan minyak goreng curah dihapus. Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Mengenai minyak goreng yang akan diberhentikan ini tertuang pada pasal 27. Namun, aturan itu sudah dicabut dan tidak berlaku.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," bunyi pasal 27.

Luhut juga berbicara mengenai rencana integrasi SIMIRAH sebagai hub dari tata kelola sawit. (*)