Suasana sidang kasus korupsi mantan Gubernur riau Annas Maamun/foto:via bertuahpos RIAUIN.COM - Dua orang saksi dalam Sidang perkara korupsi pengesahan RAPBD P 2014 dan RAPBD Provinsi Riau tahun 2015, dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, H Annas Maamun, mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan. Peridangan yang digelar Rabu, (8/6/2022) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu diketuai oleh DR Dahlan SH MH.
Di persidangan itu terungkap, “Kue Apem” seharga Rp900 juta untuk diserahkan ke DPRD Riau disiapkan oleh Syahril Abu Bakar dan Said Saqlul.
Dalam persidangan di hadapan majelis hakim, saksi Wan Amir Firdaus mengatakan, tanggal 1 September 2014 pernah bertemu di rumah dinas gubernur di ruang Ogan dengan Said Saqlul, Zaini Ismail, Suwarno, Yafiz dll.
Saksi mendengar dari gubernur bahwa untuk memperlancar RAPBD P 2014 dan RAPBD 2015 ini, gubernur ingin memberi uang sebesar Rp1,2 hingga Rp1,5 miliar kepada DPRD Riau.
Setelah pertemuan itu, Wan Amir Firdaus bertemu Said Saqlul yang saat itu menjabat Kepala BPBD Provinsi Riau. Said Saqlul menyebutkan disuruh gubernur menyiapkan uang. Uang dalam tas yang berisi Rp500 juta langsung diserahkan kepada Suwarno, untuk kemudian diserahkan kepada A Kirjuhari, anggota DPRD Provinsi Riau.
Kemudian Gubernur Riau kala itu, Annas Maamun, menghubungi saksi Wan Amir Firdaus, mengatakan ada sesuatu dari PMI, Syahril Abu Bakar untuk diserahkan. Saksi kemudian bertemu dengan Syahril Abu Bakar. Syahril Abu Bakar kemudian menyerahkan bungkusan yang disebut berisi uang sebesar Rp400 juta kepada Wan Amir Firdaus.
Saksi Wan Amir Firdaus kemudian menyerahkan bungkusan berisi uang tersebut dan diserahkan ke sopir untuk disimpan. Kemudian saksi menyerahkan uang tersebut kepada Suwarno, untuk selanjutnya diserahkan kepada A Kirjuhari.
Setelah itu, Said Saqlul ada menghubungi Wan Amir Firdaus melalui pesan SMS. Dalam pesan SMS tersebut Said Saqlul meminta Wan Amir Firdaus memasukkan "kue apem" tersebut dalam amplop sebelum diserahkan ke DPRD.
Jaksa KPK dan hakim kemudian menanyakan maksud “kue apem” yang disebut Said Saqlul tersebut. Wan Amir Firdaus kemudian mengatakan maksud kue apem tersebut adalah uang yang Rp900 juta tersebut.***