Diduga Lahan Diserobot, Anggota Koperasi Cenaku Lestari Pasang Spanduk di Areal Sawit PT BBU


Selasa, 07 Juni 2022 - 11:54:17 WIB
Diduga Lahan Diserobot, Anggota Koperasi Cenaku Lestari Pasang Spanduk di Areal Sawit PT BBU Foto:gus

RIAUIN.COM –  Puluhan orang dari Koperasi Cenaku Lestari, Desa Kuala  Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memasang spanduk dan bendera koperasi di areal tanah yang diklaim milik koperasi.

Sebelum melakukan pemasangan spanduk dan bendera koperasi, ratusan warga Desa Kuala Mulya dan Kuala Cenaku yang tergabung dalam Koperasi Cenaku Lestari dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Kuala Cenaku Inhu mendatangi areal lahan tersebut.

Sebelum sampai ke lokasi areal lahan koperasi, anggota koperasi Cenaku Lestari dihadang sekuriti perusahaan perkebunan PT Banyu Bening Utama di simpang tiga ruas jalan depan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Banyu Bening Utama (PT BBU) di Desa Kuala Mulya, Sabtu (4/6/2022) kemarin.

“Kedatangan kami untuk mengambil hak tanah mereka yang dikuasai perusahaan tersebut, yang sudah 20 tahun dikuasai,” kata  Ketua Koperasi Cenaku Lestari Mursyid dan Penanggungjawab Massa Koperasi Cenaku Lestari, Bambang Wibiseno kepada Riauin.com, Senin (6/5/2022).

Dikatakan Mursyid dan Bambang Wibiseno, pengambilan hak atas tanah tersebut, , Berdasar SK Bupati Indragiri Hulu, Nomor 142 / TP/ VIII /2021 tanggal 19 Agustus 2021 yang ditandatangani Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi. Pada point 2 mengatakan bahwa peserta rapat pada Rabu (18/8/2021) sepakat tuntutan masyarakat atas lahan lebih kurang 900 hektar terhadap PT Banyu Bening Utama yang sudah dibangun untuk segera diserahkan kepada masyarakat.

“Surat Bupati Inhu itu ditujukan kepada Direktur PT Banyu Bening Utama di Pekanbaru dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, Ketua DPRD Inhu, Kapolres Inhu, Kejari Inhu, Dandim 0302 Inhu dan Inspektur Kabupaten Inhu,” ucapnya.

Selain itu,Bambang juga menyampaikan, lokasi kebun kelapa sawit milik PT Banyu Bening Utama berdasarkan Izin Usaha Perkebunan Nomor 215 tahun 2003 tanggal 29 September 2003 berada di Desa Belimbing Kecamatan Batang Gangsal dan Desa Paya rumbai Kecamatan Seberida.

“Berdasarkan IUP tersebut, lokasi kebunnya tidak berada di Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia,” katanya.

Sebelum, Aksi turun ke areal, pihaknya telah mengambilkan keputusan dalam bentuk somasi yang dkirimkan keperusahaan PT Banyu Bening Utama dengan waktu selama 14 hari.

“Kedatangan masyarakat kali ini merupakan bentuk pemberitahuan kepada perusahaan PT BBU, bahwa masyarakat meminta agar mereka menyerahkan dan mengosongkan lahan yang didudukinya, karna keputusan pemerintah telah berbunyi untuk itu," katanya.

Sementara itu, Bambang menyampaikan, pihak perusahaan PT BBU, melalui Humas Legal PT Duta Palma, Yudi, hari Rabu, 8 Juni 2022 mendatang untuk menggelar pertemuan di Pekanbaru.

“Selain pemasangan spanduk, bendera koperasi, dilapangan kita juga mendirikan tenda kayu,” ungkapnya.-Gus