73 SK CPNS Diserahkan, Bupat Siak Ingatkan Calon ASN Mesti Berkontribusi untuk Daerah


Senin, 06 Juni 2022 - 15:11:44 WIB
73 SK CPNS Diserahkan, Bupat Siak Ingatkan Calon ASN Mesti Berkontribusi untuk Daerah Bupati Siak, Alfedri saat menyerahkan SK CPNS kepada salah seorang CPNSS pada apel Senin, (6/6/2022). | Foto : mcs.

RIAUIN.COM-Bupati Siak, Alfedri mengingatkan  CPNS PPPK dan non guru yang baru saja menerima Surat Keputusan SK pengangkatan mesti berkontribusi dalam membangun daerah lebih baik. Hal itu disampaikan saat menyerahkan 73 SK CPNS di lingkungan Pemkab Siak, Senin (6/6)2022).

”Pagi ini kami menyerahkan SK secara simbolis bagi 73 CPNS yang telah lulus seleksi pada tahun 2021 lalu, Dengan di serahkan nya SK ini, tentu kami berharap  kepada CPNS, PPPK dan non guru, bisa memberikan kontribusi dan semangat baru dimana pun di tempatkan nantinya. Tentunya kami berharap kedepan BKPSDN bisa menambah kuota untuk tahun 2023," kata Bupati Alfedri di temui usai pimpin apel Senin bersama, di Halaman Kantor Bupati Siak, Tanjung Agung, Kelurahan Mempura.

Pada kesempatan itu Bupati mengucapkan selamat kepada CPNS yang telah menerima SK penempatan sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN Tahun 2023 hanya ada PNS dan PPPK.

Dijelaskan, dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyebutkan, pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK.

”Artinya pegawai yang menerima SK saat ini, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selamat kepada cpns, pppk dan non guru yang telah menerima SK pengangkatan, bekerjalah sesuai dengan aturan yang ada, selalu update peraturan dan jangan jadi pegawai yang biasa-biasa saja, harus kreatif dan berinovasi," ujarnya.

Penempatan 73 CPNS, PPPK dan non guru seleksi tahun 2021 di tentukan sesuai dengan formasi yang telah diambil masing-masing CPNS. Apel itu juga dihadiri Wakil Bupati Siak, Husni Merza dan pimpinan OPD Kabupaten Siak. ***