Selain Pelat Putih Polri Atur Pelat Nomor Hijau, Ini Fungsinya


Selasa, 31 Mei 2022 - 09:21:28 WIB
Selain Pelat Putih Polri Atur Pelat Nomor Hijau, Ini Fungsinya Ilustrasi

RIAUIN.COM - Pelat nomor kendaraan berwarna hijau menjadi salah satu dari empat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) resmi. Untuk kendaraan jenis apakah pelat ini?

Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45 ayat (1), ada empat warna pelat nomor kendaraan yang diizinkan.

1. Pelat nomor warna putih dengan tulisan hitam. Peruntukkannya bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Pelat nomor merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Pelat nomor hijau tulisan hitam. Ini dipakai untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Dikutip dari situs Kementerian Perdagangan, berdasarkan UU No. 36 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang ada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.

Dimana saja kawasan ini bisa ditemui? Menurut Kemendag, berdasarkan Perpu No. 1 tahun 2007, yang menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK). Di samping itu, ada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Namun demikian, kendaraan dengan pelat hijau yang murah karena bebas bea dan pajak itu tak bisa dikeluarkan sembarangan dari kawasan tersebut.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pasal 4 ayat (1) PMK itu menyatakan kendaraan bermotor hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas Lainnya, dan tempat lain dalam Daerah Pabean.

"Pengeluaran hanya untuk kendaraan bermotor asal Tempat Penimbunan Berikat, tempat lain dalam Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas," demikian dikutip dari Pasal 4 ayat (2).

"Kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean". (*)