Pemkab Kuansing Siapkan Regulasi Tentang DBH Kelapa Sawit


Senin, 30 Mei 2022 - 12:46:13 WIB
Pemkab Kuansing Siapkan Regulasi Tentang DBH Kelapa Sawit PLT Bupati Suhardiman Amby saat menghadiri acara halal bi halal dengan warga IKKS

RIAUIN.COM — PLT Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby mengaku saat ini pemerintahannya tengah menyiapkan regulasi tentang Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit.

Manfaat dari regulasi yang tengah disiapkan oleh Pemkab Kuansing ini guna untuk peningkatan perekonomian dan sumber keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), 

Menurut Suhardiman, ada angin segar yang diberikan oleh pemerintahan pusat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit. 

"ini yang mau digarap oleh Pemda, agar setiap PKS memberikan kontribusi sesuai dengan Undang undang tersebut," papar Suhardiman saat menghadiri acara halal bihalal dengan warga IKKS tadi malam di Pekanbaru.

Suhardiman menjelaskan bahwa di Kabupaten Kuansing terdapat 29 Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Ia mengumpamakan jika seandainya dipungut Rp100 saja perkilogram, alangkah signifikan penambahan PAD.

"Di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 29 PKS, jika dikalikan Rp 100 /per kilo gram, dapat di bayangkan berapa banyaknya bertambah PAD Kabupaten Kuantan Singingi nantinya," ujar Suhardiman.

Oleh karena itu, Suhardiman Amby meminta dukungan semua lapisan masyarakat agar niat baik tersebut bisa terlaksana. 

"Apapun bentuknya, jika tidak ada dukungan dari masyarakat, tidak akan terlaksana dengan baik," tuturnya.-hen