Susun APBD 2018, Dani Ingatkan Pemkab Inhil Agar Mengacu Permendagri Nomor 33 Tahun 2017


Jumat, 04 Agustus 2017 - 07:52:09 WIB
Susun APBD 2018, Dani Ingatkan Pemkab Inhil Agar Mengacu Permendagri Nomor 33 Tahun 2017
Tembilahan, Riauin.com - Dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diingatkan agar dapat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017.


Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, H Dani M Nursalam Spi, Msi terkait dengan telah diterbitkannya Permendagri Nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018.


Dikatakan Dani, setiap tahunnya Pemerintah Pusat melalui Kemendagri membuat regulasi yang mengatur bagi daerah untuk menyusun APBD setiap tahunnya.


"Dengan adanya peraturan ini, maka akan terjadi sinkronisasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten," tutur Dani, belum lama ini.


Dengan adanya peraturan tersebut, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, maka dalam menyusun APBD Pemerintah Daerah harus tetap berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalam penganggaran tidak dengan semena-mena.


"Kemudian dari sisi perencanaan, tentunya ada konsistensi perencanaan yang dilakukan, selama ini hal itu sudah tertuang dalam penyusunan APBD," terangnya.


Selain itu, dalam menyusun KUA PPAS dan mempersiapkan APBD, Pemerintah Daerah juga harus mengacu kepada peraturan tersebut.


Sebelumnya, Plt Kepala BPKAD Inhil, Fadillah dalam sosialisasi tentang peraturan tersebut menjelaskan, aturan ini merupakan pedoman dalam penyusunan APBD dan pokok-pokok kebijakan, petunjuk dan arah bagi Pemerintah Daerah dalam membahas dan menerapkan APBD setiap tahun anggaran.


"Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 ini, untuk menciptakan persepsi yang sama bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD tahun anggaran 2018," imbuhnya. (lipo)