DLHK Akan Periksa Kades Air Buluh Pekan Depan Terkait Perusakan Hutlin Bukit Batabuh


Jumat, 27 Mei 2022 - 18:25:16 WIB
DLHK Akan Periksa Kades Air Buluh Pekan Depan Terkait Perusakan Hutlin Bukit Batabuh Abriman

RIAUIN.COM- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau berjanji akan segera memproses perusakan hutan lindung Bukit Batabuh yang berada di areal Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik yang viral belum lama ini.

"Sudah diminta ke KKPH agar mengusut dan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait info tersebut," Kata Kadis DLHK melalui Kabid Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Provinsi Riau, Muhammad Fuad SH kepada Riauin.com, Jumat (27/5/2022). 

Sementara itu, PLT UPT KPH Kabupaten Kuantan Singingi, Abriman saat dijumpai dikantornya tadi siang, mengaku akan memanggil Kepala Desa Air Buluh Ardian untuk dimintai keterangan.

"Pekan depan kami akan fokus menangani kasus ini. Senin surat panggilan akan dilayangkan," kata Abriman.

Selain kepala desa menurut Abriman, pihaknya juga akan memintai keterangan beberapa orang saksi termasuk Hainur Sadat (35) yang memvidiokan aksi perusakan hutan lindung oleh alat berat pada tanggal 18 Mei 2022 silam.

"Kami serius menangani kasus ini. Pekan depan pemanggilan mulai kita lakukan," kata Abriman mengulangi.

Kasus perusakan hutan lindung yang berada didalam areal Desa Air Buluh sedang gencarnya diberitakan media beberapa hari belakangan ini.

Terungkapnya perusakan tersebut berkat sebuah vidio yang beredar dikalangan wartawan. Vidio yang berdurasi 38 detik itu terlihat jelas satu unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi sedang memporakporandakan kawasan hutan tersebut. Kuat dugaan lahan tersebut akan difungsikan untuk kebun sawit.

Hainur Sadat kepada Riauin.com, Kamis (26/5/2022) kemarin menjelaskan bahwa, vidio tersebut sengaja ia ambil karena mengetahui alat berat itu sengaja merusak hutan yang seharusnya dilindungi negara, tapi terkesan dibiarkan.

"Awalnya saya tidak ingin mengabadikan Vidio tersebut, tapi karena hutan lindung yang dirusaknya, maka, niat itu timbul untuk merekamnya lalu memberikan informasi tersebut kepada wartawan, dengan harapan pelaku agar ditindak oleh pihak yang berwajib," ujarnya.

Hainur Sadat merasa yakin hutan yang dibabat oleh alat berat tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Karena beberapa waktu lalu, lahan tersebut masuk dalam lahan yang diukur oleh pengusaha dari Medan.

" Dulu itu ada seorang toke namanya Karisman beli lahan disitu, tapi karena itu masuk dalam kawasan hutan lindung makanya si bos itu gak mau ambil  Jadi dia beli yang diluar kawasan, sebanyak 62 hektar," cerita Sadat.

Tapi anehnya, kata Sadat, meskipun berita perusakan hutan lindung tersebut sudah viral, namun pihak yang berkompeten belum juga menindak pelaku.

Rencana Sadat, jika pelaku belum juga dirindak, maka ia berniat akan melaporkan secara resmi krimsus Polda Riau. "Saya siap melaporkan. Bukti bukti saya ada," kata Sadat.

Pidana Perusakan Hutan Lindung.

Ancaman hukum bagi pelaku perusakan hutan lindung bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Hal ini tercantum dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Tidak hanya itu, pelaku perusakan juga bisa dijerat dengan pasal berlapis menurut Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup dengan acaman  kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.-hen