Atuk Annas Maamun Jalani Sidang Perdana di PN Pekanbaru Hari Ini


Rabu, 25 Mei 2022 - 08:57:09 WIB
Atuk Annas Maamun Jalani Sidang Perdana di PN Pekanbaru Hari Ini Anas Maamun/foto:Antara via Media Indonesia.com

RIAUIN.COM - Mantan Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, akan menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi dalam pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan, Belanja Daerah Perubahan (R-APBDP) Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Sidang perdana Annas Maamun akan digelar di Ruang Sidang Prof Soebakti SH Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (25/5/2022), sekira pukul 10.00 WIB.

Ini merupakan kasus korupsi kedua yang dijalani Annas Maamun. Sebelumnya, ia juga pernah terjerat kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau dan baru bebas dari penjara pada 22 September 2020 lalu.

Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan sidang perdana mantan orang nomor satu di Provinsi Riau itu.

"Sidang perdananya dijadwalkan hari Rabu (25/5/2022)," kata Rosdiana, Senin (23/5/2022) mengutip Cakaplah.com

Disebut Rosdiana, persidangan akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dahlan. sementara, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Sidangnya dipimpin oleh Ketua (Pengadilan Negeri Pekanbaru), Pak Dahlan bersama dua orang hakim anggotanya,"
ujar Rosdiana.

Dilansir MediaIndonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dakwaan itu langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/5/2022).

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Anas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Annas Maamun dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Kedua: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-dnr